Blog/Hub

Peraturan Presiden (Perpres) dalam data

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

2.678

Total Peraturan

2.540

Berlaku

138

Tidak Berlaku

25

Diterbitkan 2026

205

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2011-2020 dari 2.678 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal25 Mei 2010
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus21 Mei 2010
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Komite Inovasi Nasional20 Mei 2010
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Komite Ekonomi Nasional20 Mei 2010
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Tanggal 12 September 1991 (protocol Amending The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Malaysia For The Avoidance of Double Taxationand The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income and Its Protocol Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991)17 Mei 2010
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 201114 Mei 2010
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan12 Mei 2010
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia11 Mei 2010
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional5 Mei 2010
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif23 Apr 2010

Butuh bantuan memahami Peraturan Presiden?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, seperti Undang-Undang, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat yang diberikan.

Peraturan Presiden diterbitkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga yang menerbitkan adalah pemerintah pusat melalui Presiden.

Anda dapat mencari Peraturan Presiden melalui berbagai sumber resmi. Cara paling umum adalah melalui situs web Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak platform hukum online terpercaya yang juga menyediakan akses ke Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden mulai berlaku setelah diundangkan. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam Peraturan Presiden itu sendiri. Umumnya, peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden, akan berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu sejak diundangkan, yang disebut masa 'stantum', kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan tersebut.

Ya, terdapat beberapa database online yang menyediakan akses ke Peraturan Presiden. Basis data ini dikelola oleh lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan salinan resmi Peraturan Presiden di situs web mereka, yang memungkinkan pencarian berdasarkan nomor, tahun, atau kata kunci.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan proses pembentukannya. Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang atau menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga kedudukannya berada di bawah Undang-Undang.