Blog/Hub

Peraturan Presiden (Perpres) dalam data

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

2.667

Total Peraturan

2.529

Berlaku

138

Tidak Berlaku

14

Diterbitkan 2026

204

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2291-2300 dari 2.667 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2006 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota Tahun 200718 Des 2006
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2006 Tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Pembangunan Proyek Monorail Jakarta13 Des 2006
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Islam Iran (framework Agreement On Comprehensive Trade and Economic Partnership Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)12 Des 2006
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran On Mutual Administrative Assistance In Customs Matters)12 Des 2006
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 Tentang Penyelesaian Administrasi Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil Korban Konflik dan/atau Terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka12 Des 2006
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Seventh Additional Protocol to The Constitution of The Universal Postal Union (protokol Tambahan Ketujuh Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia)9 Des 2006
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Ekuador Mengenai Pembebasan Visa (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Ecuador On Visa Exemption)9 Des 2006
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Ekonomi Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Slovakia (agreement On Economic Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Slovak Republic)9 Des 2006
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 Tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad-hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial7 Des 2006
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan7 Des 2006

Butuh bantuan memahami Peraturan Presiden?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, seperti Undang-Undang, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat yang diberikan.

Peraturan Presiden diterbitkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga yang menerbitkan adalah pemerintah pusat melalui Presiden.

Anda dapat mencari Peraturan Presiden melalui berbagai sumber resmi. Cara paling umum adalah melalui situs web Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak platform hukum online terpercaya yang juga menyediakan akses ke Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden mulai berlaku setelah diundangkan. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam Peraturan Presiden itu sendiri. Umumnya, peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden, akan berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu sejak diundangkan, yang disebut masa 'stantum', kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan tersebut.

Ya, terdapat beberapa database online yang menyediakan akses ke Peraturan Presiden. Basis data ini dikelola oleh lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan salinan resmi Peraturan Presiden di situs web mereka, yang memungkinkan pencarian berdasarkan nomor, tahun, atau kata kunci.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan proses pembentukannya. Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang atau menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga kedudukannya berada di bawah Undang-Undang.