Blog/Hub

Peraturan Presiden (Perpres) dalam data

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

2.703

Total Peraturan

2.557

Berlaku

138

Tidak Berlaku

39

Diterbitkan 2026

208

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2301-2310 dari 2.703 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden10 Apr 2007
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo8 Apr 2007
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban31 Mar 2007
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)28 Mar 2007
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)28 Mar 2007
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden9 Mar 2007
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Agreement For The Establishment of The Indian Ocean Tuna Commission (persetujuan Tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia)5 Mar 2007
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention On International Interests In Mobile Equipment (konvensi Tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak)20 Feb 2007
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keenam Perpres Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Ri12 Feb 2007
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah 10-200731 Jan 2007

Butuh bantuan memahami Peraturan Presiden?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, seperti Undang-Undang, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat yang diberikan.

Peraturan Presiden diterbitkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga yang menerbitkan adalah pemerintah pusat melalui Presiden.

Anda dapat mencari Peraturan Presiden melalui berbagai sumber resmi. Cara paling umum adalah melalui situs web Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak platform hukum online terpercaya yang juga menyediakan akses ke Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden mulai berlaku setelah diundangkan. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam Peraturan Presiden itu sendiri. Umumnya, peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden, akan berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu sejak diundangkan, yang disebut masa 'stantum', kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan tersebut.

Ya, terdapat beberapa database online yang menyediakan akses ke Peraturan Presiden. Basis data ini dikelola oleh lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan salinan resmi Peraturan Presiden di situs web mereka, yang memungkinkan pencarian berdasarkan nomor, tahun, atau kata kunci.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan proses pembentukannya. Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang atau menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga kedudukannya berada di bawah Undang-Undang.