Blog/Hub

Peraturan Presiden (Perpres) dalam data

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

2.696

Total Peraturan

2.552

Berlaku

138

Tidak Berlaku

34

Diterbitkan 2026

208

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

771-780 dari 2.696 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–202417 Jan 2020
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional17 Jan 2020
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia17 Jan 2020
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional17 Jan 2020
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata Dan gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden17 Jan 2020
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Beijing Treaty On Audiovisual Performances (traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual)6 Jan 2020
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled (traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses Atas Ciptaan yang Dipublikasi Bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, Atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak)6 Jan 2020
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif31 Des 2019
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Kementerian Riset dan Teknologi31 Des 2019
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif31 Des 2019

Butuh bantuan memahami Peraturan Presiden?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, seperti Undang-Undang, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat yang diberikan.

Peraturan Presiden diterbitkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga yang menerbitkan adalah pemerintah pusat melalui Presiden.

Anda dapat mencari Peraturan Presiden melalui berbagai sumber resmi. Cara paling umum adalah melalui situs web Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak platform hukum online terpercaya yang juga menyediakan akses ke Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden mulai berlaku setelah diundangkan. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam Peraturan Presiden itu sendiri. Umumnya, peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden, akan berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu sejak diundangkan, yang disebut masa 'stantum', kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan tersebut.

Ya, terdapat beberapa database online yang menyediakan akses ke Peraturan Presiden. Basis data ini dikelola oleh lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan salinan resmi Peraturan Presiden di situs web mereka, yang memungkinkan pencarian berdasarkan nomor, tahun, atau kata kunci.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan proses pembentukannya. Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang atau menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga kedudukannya berada di bawah Undang-Undang.