Maling Ayam dan Runtuhnya Kepercayaan pada Hukum: Saat Rakyat Menjadi Hakim dan Algojo

Maling Ayam dan Runtuhnya Kepercayaan pada Hukum: Saat Rakyat Menjadi Hakim dan Algojo

Jumat dini hari, 24 Juli 2026, ternyata menjadi malam yang kelam bagi seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Tabanan, Bali. Tragis, ia tewas dikeroyok warga setelah tertangkap basah mencuri seekor ayam aduan milik I Wayan Adi Suteja. Bukan tanpa alasan, warga terhanyut emosi karena maraknya kasus kehilangan ayam aduan di wilayah tersebut, sehingga dengan adanya kejadian tersebut, warga lansung mengamankan KD, dan mengeroyoknya hingga tewas. Bahkan naasnya, sepeda motor milik KD pun turut dibakar. Polisi baru tiba di lokasi setelah semuanya terjadi, karena baru menerima laporan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Terungkaplah bahwa KD ini ternyata merupakan seorang residivis, ia pernah melakukan pencurian serupa pada 2018. Di media sosial, reaksi publik terbelah menjadi dua kubu, Sebagian berseru “Maling sih, pantas!” Sebagian lain menggumam, “Meski salah, tetap tidak boleh main hakim sendiri.” Tapi, tentu ini tidak akan berhenti pada perdebatan moral saja. Ada sebuah pertanyaan yang lebih mendalam: mengapa warga yang awalnya hanya ingin mengamankan tersangka, berubah menjadi algojo yang merenggut nyawa?

Jawabannya pahit dan menyesakkan, karena kepercayaan pada hukum sudah runtuh. Dan keruntuhan itu bukan hanya terjadi dalam semalam. Ia dibangun dari tahun-tahun panjang di mana hukum negara kian terasa asing, aparat makin terasa lamban, dan keadilan terasa seperti barang mahal yang tak terjangkau warga desa.

KETIKA HUKUM DESA BERBENTURAN DENGAN HUKUM NEGARA

Untuk memahami fenomena ini, kita perlu menoleh pada Eugen Ehrlich, seorang ahli sosiologi hukum asal Austria. Ehrlich pernah mengingatkan bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada kitab undang-undang atau gedung DPR, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri. Baginya, ada yang namanya the living law, hukum yang sungguh-sungguh hidup dan diyakini masyarakat, meskipun tidak pernah ditulis dalam pasal-pasal formal. Di banyak desa di Indonesia, ada "hukum hidup" yang mengatakan bahwa maling harus dihajar biar jera. Aturan ini turun-temurun, diwariskan secara lisan, dan diyakini sebagai bentuk keadilan kolektif. Mencuri ayam bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi pelanggaran terhadap tatanan sosial yang mengancam perut keluarga miskin.

Sementara itu, hukum pidana yang bersumber dari KUHP, KUHAP, dan segala prosedurnya memiliki bunyi lain. Hukum Pidana menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan (asas praduga tak bersalah). Hukum Pidana juga mengatakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan mati diancam tujuh tahun penjara (Pasal 466 ayat 3 KUHP).

Dua realitas ini bertabrakan keras di tubuh KD. Warga memilih hukum yang hidup di sekitar mereka karena mereka menganggapnya lebih cepat, lebih pasti, dan lebih efektif. Bukan karena mereka jahat. Bukan karena mereka haus darah. Tapi karena hukum negara dalam keseharian mereka terasa lambat, berbelit-belit, dan sering kali tidak memberi efek jera.

Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.

Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.

Lihat Konsolidasi

MENGAPA HUKUM NEGARA GAGAL DAN PELANGGARAN DI DUA SISI

Jika Ehrlich menjelaskan mengapa masyarakat punya hukum sendiri, maka Lawrence M. Friedman menjelaskan mengapa hukum negara sering gagal berfungsi. Friedman membagi sistem hukum menjadi tiga komponen, yaitu substansi, struktur, dan budaya hukum.

Pada substansi hukum, yaitu aturan tertulis yang sebenarnya sudah bagus. KUHP dan KUHAP sudah mengatur larangan main hakim sendiri dan kewajiban polisi melindungi tersangka. Tidak ada yang salah dengan pasal-pasalnya. Masalahnya ada di struktur hukumnya, pada aparat dan mekanisme penegakannya. Polisi baru tiba setelah korban tewas. Tidak ada upaya pencegahan dari aparat sebelum massa bertindak. Dalam bahasa Friedman, struktur hukum adalah "bagian yang bergerak dari mesin hukum". Jika mesinnya macet, maka hasilnya adalah celaka.

Sehingga, akibat dari struktur yang macet adalah budaya hukum yang sinis. Masyarakat tidak lagi percaya pada polisi. Mereka melihat bahwa maling-maling kecil sering lolos atau hanya dihukum ringan, sementara laporan pencurian mereka tidak pernah tuntas. Kepercayaan itu runtuh sedikit demi sedikit, hingga akhirnya mereka memilih jalan pintas: main hakim sendiri.

Kasus ini juga menarik karena pelanggaran hukum terjadi di dua sisi sekaligus. Di satu sisi, massa pengeroyok jelas melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tidak ada alasan "main hakim sendiri" yang dibenarkan oleh hukum positif Indonesia. Di sisi lain, negara yang dalam hal ini Polri, juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk tersangka sekalipun. Asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 bukan sekadar jargon. Polisi yang lambat hingga tersangka tewas adalah bentuk kelalaian prosedural yang serius. Dengan kata lain, warga memang karena salah karena main hakim sendiri, tetapi negara juga lalai karena membiarkan warga mengambil alih fungsi hukum. Dua kesalahan ini saling memicu bagai lingkaran setan yang terus berulang.

BUKAN SEKADAR MENANGKAP PENGEROYOK

Kasus KD di Tabanan adalah cermin pahit dari kegagalan sistemik. Bukan kegagalan aturan, karena aturan yang ada sudah baik. Tapi, kegagalan struktur aparat yang kemudian melahirkan budaya hukum sinis di masyarakat. Jika kita hanya menyalahkan warga pengeroyok, kita hipokrit. Kita mengabaikan fakta bahwa negara sudah lama “absen” dari kehidupan mereka. Warga bukanlah algojo sadis. Mereka adalah orang-orang yang kehilangan kepercayaan pada satu-satunya institusi yang seharusnya melindungi mereka.

Solusinya: memperbaiki responsivitas Polri, mempercepat proses peradilan, dan mengedukasi masyarakat bahwa main hakim sendiri adalah kejahatan. Karena jika hukum terus “mati suri”, maka jangan salahkan rakyat jika mereka menciptakan “hukum rimba” versi mereka sendiri. Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang hadir sebelum amarah meledak, bukan setelah nyawa melayang.

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Ribuan regulasi tersedia untuk dieksplorasi dan dianalisis. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Lihat Peraturan di Justisio

DAFTAR PUSTAKA 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8 ayat (1) tentang Asas Praduga Tak Bersalah.

Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard

University Press, 1936. (Konsep living law / hukum yang hidup di masyarakat).

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975. (Teori tiga komponen sistem hukum: substansi, struktur, dan budaya hukum).

tvOneNews. “Kronologi Pria Tewas Dihakimi Massa Usai Kepergok Maling Ayam di Bali.” 27 Juli 2026. Tersedia di: https://www.tvonenews.com (diakses 7 September 2026).

Pontianak Post/Jawa Pos. “Fakta Kasus Maling Ayam Tewas Dihakimi Warga Tabanan: Pelaku Residivis dan Sasar Ayam Aduan Jutaan Rupiah.” 29 Juli 2026. Tersedia di: https://pontianakpost.jawapos.com (diakses 7 September 2026).

Data Kepolisian Resor Tabanan, 2026. (Enam laporan pencurian ayam di wilayah Tabanan sepanjang tahun 2026).