Ketika Hakim “Belanda” Masih Mengadili di Indonesia: Menanti Akhir Era HIR dan RBg

Coba bayangkan sebuah republik yang telah merdeka lebih dari delapan dekade, memiliki mahkamah konstitusi, sistem peradilan elektronik, bahkan aplikasi pendaftaran perkara daring, tetapi setiap kali dua warganya bersengketa soal utang-piutang, warisan, atau kontrak yang mangkrak, hakim yang mengadili tetap tunduk pada buku pedoman yang ditulis untuk masyarakat kolonial abad ke-19. Itulah realitas hukum acara perdata Indonesia hari ini. Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), dua produk hukum Hindia Belanda yang masih menjadi kitab suci prosedural di ruang sidang perdata kita.
Ironinya makin terasa jika dibandingkan dengan hukum acara pidana yang sudah dua kali diperbarui total lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Sementara itu, hukum acara perdata, yaitu jantung penyelesaian sengketa bisnis, keluarga, dan properti rakyat sehari-hari tetap berjalan dengan produk warisan kolonial.
Angin Segar dari Senayan
Kabar baiknya, angin perubahan mulai berhembus. Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, setelah Komisi III DPR memerintahkan Badan Keahlian (BK) DPR menyusun naskahnya. Kepala BK DPR, Profesor Bayu Dwi Anggono, menyampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III bahwa hukum acara perdata yang berlaku saat ini bersifat dualistis dan tersebar di berbagai peraturan peninggalan kolonial, sehingga menimbulkan fragmentasi normatif yang berujung pada ketidakpastian hukum dan lemahnya akses masyarakat terhadap keadilan. Setidaknya empat belas substansi baru tengah digodok, mulai dari pemeriksaan acara cepat hingga penataan jenis-jenis permohonan. DPR bahkan telah menyepakati status RUU ini berubah dari usulan pemerintah menjadi usulan inisiatif DPR sendiri dalam daftar 68 RUU Prolegnas 2026, sebuah sinyal politik bahwa agenda ini tidak lagi sekadar wacana akademis yang mengendap, melainkan proyek legislasi yang punya tenggat dan penanggung jawab jelas.
Dokumen Anda
Sudah Patuh?
Tinjau Dokumen menganalisis kepatuhan, mendeteksi kontradiksi internal, dan mengidentifikasi klausa yang hilang dengan kutipan terverifikasi.
Analisis Dokumen SekarangTiga Hal yang Harus Dibongkar
Menelisik lebih dalam, setidaknya ada tiga hal yang membuat wajah peradilan perdata kita terasa jalan di tempat. Pertama, HIR dan RBg tidak pernah membayangkan adanya transaksi elektronik, kontrak lintas negara masa kini, atau sengketa aset digital. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa di era digital, Indonesia perlu memperbarui hukum acara perdata agar sesuai dengan konstruksi hukum nasional yang lebih modern, meski hukum kolonial itu secara teknis masih bisa dipakai. Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi Pandiangan, menambahkan bahwa hukum keperdataan mesti mampu menjawab persoalan pembuktian ketika alat buktinya bersifat digital, bukan lagi konvensional. Selama celah ini dibiarkan, asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan akan terus menjadi jargon di atas kertas.
Kedua, menang di pengadilan ternyata tidak otomatis berarti hak seseorang benar-benar terpenuhi. Kasus eksekusi Hotel Sultan adalah ilustrasi paling telanjang. Sengketa lahan seluas kompleks Blok 15 Gelora Bung Karno antara Kementerian Sekretariat Negara dan PT Indobuildco milik keluarga Pontjo Sutowo ini berlangsung hampir 26 tahun, bermula dari berakhirnya hak guna bangunan dan tunggakan royalti perusahaan yang dilaporkan mencapai Rp751 miliar. Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno baru mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026, setelah PT Indobuildco dinilai mengabaikan teguran (aanmaning) yang tenggatnya berakhir 17 Februari 2026. Pengadilan kemudian menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari eksekusi, dan pada hari itu juga, proses pengosongan berlangsung ricuh, dengan puluhan orang yang menolak eksekusi diamankan aparat. Nilai aset yang akhirnya kembali ke tangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp28,9 triliun, menjadikannya salah satu eksekusi perdata terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Bahkan usai eksekusi pun, kuasa hukum PT Indobuildco menyatakan akan melayangkan gugatan baru karena menilai proses eksekusi cacat prosedur. Kasus ini menunjukkan bahwa jarak antara “menang secara hukum” dan “menang secara nyata” bisa direntangkan bertahun-tahun oleh pihak yang kalah, selama sistem eksekusi tidak dibenahi.
Ketiga, sejatinya, semangat mendamaikan para pihak sudah tertanam sejak Pasal 130 HIR, yang mengamanatkan pengadilan mencoba mendamaikan pihak yang bersengketa sebelum sidang dilanjutkan. Amanat itu diperkuat lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan setiap perkara menempuh prosedur mediasi. Persoalannya, mediasi menurut Perma ini baru berjalan setelah perkara terdaftar di pengadilan, bukan sebelum para pihak lelah bertahun-tahun berperkara. Karena itu, wacana mediasi pra-litigasi kini didorong sebagai paradigma baru, yaitu pengadilan semestinya menjadi ultimum remedium, pintu terakhir, bukan pintu pertama yang digedor setiap kali muncul perselisihan.
Bukan Sekadar Urusan Prosedur, tapi Urusan Investasi
Ada satu dimensi yang kerap luput dari diskusi publik, yaitu pembaruan hukum acara perdata sebenarnya berkelindan erat dengan iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional. Dalam praktik hukum perdata internasional, banyak perusahaan asing yang digugat di Indonesia berkelit dengan alasan tidak memiliki kantor atau keterkaitan substansial di sini, memanfaatkan prinsip yurisdiksi yang belum terkodifikasi rapi. Kajian akademik mencatat bahwa hukum Indonesia sesungguhnya sudah mengenal doktrin forum non conveniens, yaitu pengadilan berwenang menolak mengadili perkara yang tidak memiliki hubungan substansial dengan Indonesia. Namun, penerapannya masih tersebar dan tidak konsisten karena berkutat pada prinsip lama actor sequitur forum rei dalam HIR, RBg, dan RV.
Naskah akademik RUU Hukum Perdata Internasional sendiri mengusulkan pengaturan titik-titik yurisdiksi yang lebih sistematis, termasuk kewarganegaraan para pihak, tempat pelaksanaan perjanjian, hingga hubungan paling nyata dengan wilayah Indonesia, sekaligus memberi pengadilan kewenangan lebih jelas untuk menolak perkara yang “dipaksakan” masuk ke Jakarta hanya karena alasan administratif. Tanpa kodifikasi yang mandiri, aturan-aturan ini akan terus tercecer di berbagai undang-undang sektoral, melemahkan posisi tawar Indonesia dalam pergaulan hukum dan ekonomi global.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Ribuan regulasi tersedia untuk dieksplorasi dan dianalisis. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Lihat Peraturan di JustisioJangan Jatuh pada Optimisme Naif
Euforia terhadap RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Hukum Perdata Internasional patut diapresiasi, tetapi sejarah legislasi Indonesia mengajarkan bahwa jarak antara rancangan undang-undang dan implementasi yang efektif bisa sangat lebar. Beberapa catatan kritis layak digarisbawahi.
Pertama, pemangkasan tahapan persidangan demi kecepatan tidak boleh mengorbankan due process of law. Peradilan cepat yang mengabaikan hak pembuktian yang layak justru melahirkan ketidakadilan baru, bukan menyelesaikannya. Kedua, mediasi pra-litigasi hanya akan efektif jika didukung sumber daya mediator bersertifikat yang memadai dan budaya hukum masyarakat yang mau berkompromi bukan sekadar formalitas yang dilewati sebelum kembali ke jalur litigasi seperti biasa. Ketiga, reformasi hukum acara tidak ada artinya tanpa pembenahan sistem eksekusi putusan. Percuma proses persidangan dipercepat jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sulit dieksekusi karena pihak yang kalah memiliki seribu satu cara untuk mengulur waktu, seperti yang terjadi selama puluhan tahun dalam kasus Hotel Sultan.
Hukum acara perdata Indonesia hari ini berada di persimpangan penting, yaitu kemauan melepaskan diri dari bayang-bayang HIR dan RBg, ada dorongan menata ulang penyelesaian sengketa lintas negara, dan ada kesadaran bahwa peradilan yang berbelit-belit merugikan bukan hanya pencari keadilan individu, tetapi juga perekonomian bangsa secara keseluruhan. Namun agenda besar ini hanya akan bermakna jika masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum ikut mengawal proses legislasinya secara kritis, bukan sekadar menunggu produk jadi dari Senayan. Sebab pada akhirnya, hukum acara perdata yang baik tidak diukur dari seberapa modern bahasanya, melainkan dari seberapa nyata ia mampu menghadirkan keadilan bagi rakyat yang berhadapan dengan kompleksitas sengketa hukum.
Referensi
Ady, T. DA. (2026, 16 Januari). Ini 14 substansi RUU Hukum Acara Perdata, pemeriksaan acara cepat sampai jenis permohonan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-14-substansi-ruu-hukum-acara-p erdata--pemeriksaan-acara-cepat-sampai-jenis-permohonan-lt696996af3d46a/
Raodatul. (2026, 20 Mei). DPR sepakati 68 RUU Prolegnas 2026, RUU Perampasan Aset masuk. Fypmedia.id. https://fypmedia.id/dpr-sepakati-68-ruu-prolegnas-2026-ruu-perampasan-asetmasuk
Sriyono. (2025, 20 November). RUU Hukum Acara Perdata kini masuk Prolegnas 2026. Koran Jakarta. https://koran-jakarta.com/2025-11-20/ruu-hukum-acara-perdata-kini-masuk-pr olegnas-2026#google_vignette;
Prabowo, D. (2025, 20 November). Wamenkum sebut RUU Hukum Acara Perdata masuk dalam Prolegnas 2026. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/11/20/14071421/wamenkum-sebut-r uu-hukum-acara-perdata-masuk-dalam-prolegnas-2026
Meliana, R. (2026, 18 Juni). Mengapa Hotel Sultan Jakarta dieksekusi? Ini sejarah dan akar sengketa. Suara.com. https://www.suara.com/lifestyle/2026/06/18/151500/mengapa-hotel-sultan-ja karta-dieksekusi-ini-sejarah-dan-akar-sengketa?page=all
Bustomi, M. I. (2026, 18 Juni). Duduk perkara sengketa Hotel Sultan yang berujung eksekusi hari ini. Kompas.com (Megapolitan). https://www.kompas.com/megapolitan/read/2026/06/18/duduk-perkara-sen gketa-hotel-sultan-yang-berujung-eksekusi-hari-ini;
Rizqi Putra Satria dan Prasetyo, Whisnu B. (2026, 18 Juni). PN Jakpus tetapkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Investortrust. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/18/06262341/duduk-perkarasengketa-hotel-sultan-yang-berujung-eksekusi-hari-ini
Javier, F. (2026, 19 Juni). Di balik sengketa Hotel Sultan. Tempo.co. https://www.tempo.co/data/data/di-balik-sengketa-hotel-sultan-2270289#goo gle_vignette
Sandi, F. (2026, 18 Juni). Kronologi sengketa Hotel Sultan: Dari proyek negara, berujung eksekusi. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260618194933-4-743858/kronologi-se ngketa-hotel-sultan-dari-proyek-negara-berujung-eksekusi
Riyadi, A. (2026, 18 Juni). Tak menyerah, PT Indobuildco bakal layangkan gugatan atas eksekusi kompleks Hotel Sultan. AFU.ID. https://afu.id/hukum-kriminal/tak-menyerah-pt-indobuildco-bakal-layangkan-gugatan-atas-eksekusi-kompleks-hotel-sultan
Sulaiman, A. (2026, 12 Maret). Mediasi pra-litigasi: Menuju paradigma baru Hukum Acara Perdata. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/mediasi-pra-litigasi--menuju-paradig ma-baru-hukum-acara-perdata-lt69b2380904c3f/
Livya, A. Hukum Acara Perdata Internasional Indonesia terkait litigasi komersial lintas negara yang berjalan bersamaan (overlapping jurisdiction) [Karya Tulis Ilmiah/Repository]. Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan. https://repository.unpar.ac.id/items/0b4a7e90-7fdc-40fd-88ab-8355a55da202;
Kusumadara, A., dkk. (2024). Yurisdiksi Pengadilan Indonesia dalam Hukum Perdata Internasional. UNPAR Press.https://www.researchgate.net/publication/393051135_YURISDIKSI_PENGADILAN_INDONESIA_DALAM_HUKUM_PERDATA_INTERNASIONAL
Harseno, R. M. Tinjauan klausula choice of forum pada kontrak internasional dalam perspektif HPI. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/tinjauan-klausula-choice-of-forum-kontr ak-internasional-dalam-perspektif-hpi;
Pancarpos.com. (2025, 8 Desember). Menyongsong era baru kedaulatan hukum: Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional sebagai pilar Indonesia Emas. https://pancarpos.com/08/12/2025/menyongsong-era-baru-kedaulatan-huku m-urgensi-ruu-hukum-perdata-internasional-sebagai-pilar-indonesia-emas/