Perbandingan pengaturan Obstruction Of Justice dan Contempt Of Court Pasca disahkannya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana

Perbandingan pengaturan Obstruction Of Justice dan Contempt Of Court Pasca disahkannya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana

A.      Urgensi Pengesahan UU no.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sewaktu menjadi daerah kolonial, Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan Wetboek Van Strafrecht Voor Strafrecht Nederlandsch Indie di Hindia Belanda (Indonesia) melalui Koninklijk Besluit Nomor 33 tanggal 15 Oktober 1915 dan disahkan 3 tahun berikutnya pada tanggal 1 Januari 1918. Kodifikasi WvS pada saat itu masih sangat kental atas nuansa hukum kolonial yang mana sumber penyusunannya masih mengikuti WvS negara Belanda yang disusun pada tahun 1881. Meskipun konsep dasar atas penyusunan tersebut masih mengikuti kondisi negeri belanda, tetapi para perancang peraturan Hindia Belanda menyesuaikan muatan peraturan WVS di Indonesia dengan asas konkordansi sesuai dengan kondisi sosial politik masyarakat Indonesia pada saat itu, hal ini terlihat dari corak pengaturannya yang lebih condong dan berpihak kepada visi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.

Pasca kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa sepakat untuk merubah wajah hukum kolonial agar lebih sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa, maka dari itu ditetapkan dasar Konstitusi Negara UUD 1945. UUD 1945 memberikan haluan dasar atas pembentukan peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan di Indonesia nantinya, tetapi untuk merubah sistem hukum yang ada saat itu membutuhkan waktu yang panjang sehingga dalam keadaan mendesak guna mengisi kekosongan hukum (rechts vacuum) para pendiri bangsa mengamanatkan dalam Pasal II Peraturan Peralihan agar segala badan negara dan peraturan yang ada tetap diberlakukan selama belum diadakan perubahan yang baru. Senada dengan isi Pasal II aturan peralihan tersebut Presiden Soekarno pertama kali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945 yang pada pokoknya mengatur hal berikut :

Ratusan Dokumen,
Satu Tabel.

Tabel Ekstraksi mengubah tumpukan dokumen menjadi spreadsheet yang terstruktur. Ekstrak informasi penting dengan cepat dan akurat.

Mulai Ekstraksi
  1. Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdiri Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 masih tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945;

  2. Peraturan tersebut mulai sejak 17 Agustus 1945

atas peraturan tersebut secara mutatis mutandis WvS yang diberlakukan pemerintah Hindia Belanda sebelumnya dinyatakan masih berlaku sampai dengan adanya peraturan hukum pidana yang baru. Sebagai dasar yuridis pemberlakuan WvS tersebut dikeluarkan UU no.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang pada perkembangannya setelah melewati berbagai dinamika peraturan (masa keberlakuan UUDS saat bentuk negara RIS sampai dengan NKRI) tetap menjadi dasar hukum untuk mengatur ketentuan pidana di Indonesia.

Tujuan nasional (national goals) merupakan garis kebijakan umum yang menjadi landasan dan sekaligus tujuan pencapaian politik hukum di Indonesia. Tujuan tersebut juga menjadi landasan dan tujuan dari setiap usaha pembaruan hukum, termasuk pembaruan hukum pidana. Dalam hasil Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional tahun 1980 disimpulkan bahwa terdapat dua ultimate goals yang ingin dicapai dalam pembaruan hukum pidana sebagaimana berikut :

  1. Perlindungan Masyarakat (Social Defense)

  2. Kesejahteraan Masyarakat (Social Welfare)

Dalam rangka mencapai ultimate goals tersebut diiringi dengan perkembangan masyarakat yang begitu cepat dan tuntutan keadilan yang begitu kuat, rumusan UU No.1 Tahun 1946 (KUHP) dinilai tidak lagi mampu dijadikan dasar hukum untuk mengatasi problem kejahatan dan tuntutan keadilan saat ini, dikarenakan pada perkembangannya semakin banyak fenomena delik yang berada di luar kendali Ketentuan Umum Hukum Pidana (Buku I KUHP) dan semakin tingginya kecenderungan peraturan khusus yang mengatur delik khusus tersebut  bergulir keluar dari kaidah dan prinsip-prinsip hukum pidana yang ada dalam Ketentuan Umum UU No.1 Tahun 1946 yang bersangkutan, sehingga dibutuhkan produk hukum pidana baru yaitu UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 oleh DPR RI untuk mengakomodir kebutuhan hukum yang lebih relevan sesuai dengan tantangan zaman.   

B.      Pengaturan Obstruction Of Justice dan Contempt Of Court dalam KUHP baru dan lama     

Obstruction Of Justice adalah segala tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan (penyidikan, penuntutan, dan persidangan) yang sedang berlangsung. Dasar hukum pengaturan tentang upaya merintangi proses penegakan hukum tersebut terdapat dalam Pasal 221 KUHP lama dan diperbarui oleh Pasal 281 dan 282 KUHP Baru. Tindakan-tindakan yang dapat digolongkan sebagai Obstruction of Justice, merujuk pada kriteria yang berlaku di negara Amerika Serikat.  Dalam buku "Obstruction of Justice" karya Eingland, dijelaskan beberapa kriteria tindakan yang dapat dianggap sebagai Obstruction of Justice, sebagai berikut:  

  1. Aiding a suspect, yaitu membantu tersangka dengan memberikan informasi terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pembocoran informasi ini dapat menghalangi proses peradilan karena berkat informasi tersebut tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti bentuk tindakan lain. Tergolong ke dalam aiding suspect yaitu menyembunyikan tersangka.

  2. Lying, yaitu tindakan dari saksi atau tersangka yang berbohong atau memberikan informasi palsu kepada penyidik (penegak hukum) pada saat dilakukannya pemeriksaan saksi atau tersangka baik secara tertulis maupun secara lisan.

  3. Famous Obstructions, yaitu bersekongkol atau bersama sama membantu pelaku tindak pidana untuk dapat mengelabui aparat penegak hukum seperti mengambil barang bukti dan menghilangkan barang bukti.

  4. Tampering With Evidence, yaitu perbuatan merusak barang bukti atau alat bukti. Menyuap saksi untuk dapat merekayasa suatu peristiwa pidana juga termasuk ke dalam jenis ini.

Adapun 3 (tiga) unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu:

  1. Perbuatan tersebut menyebabkan tertundanya atau terganggunya suatu proses hukum yang sedang berlangsung (pending judicial proceedings).

  2. Pelaku mengetahui dan menyadari bahwa tindakan yang dilakukan memiliki dampak terhadap jalannya suatu proses hukum (knowledge of pending proceedings).

  3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Atas ketiga unsur delik diatas apabila terpenuhi dan dapat dibuktikan, maka dapat dijatuhi hukuman sebagai berikut :

Pasal 221 UU No.1 Tahun 1946 (KUHP Lama)

Pasal 282 UU No.23 Tahun 2023 (KUHP Baru)

“barang siapa dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan, atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta (Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1000)”

“menentukan setiap orang yang menyembunyikan atau memberikan pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak paling banyak Rp25 juta.”

Kewibawaan dalam sistem peradilan merupakan hal penting dalam menegakan hukum yang adil di indonesia. Oleh karena itu penghormatan terhadap lembaga peradilan menjadi suatu kewajiban bagi seluruh aspek Masyarakat Indonesia yang terlibat dalam proses peradilan hukum. Selain pencegahan upaya perintangan proses penegakan hukum, diperlukan juga pengaturan untuk mencegah penghinaan terhadap lembaga pengadilan (Contempt Of Court) yang secara gamblang diatur lewat UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai berikut :

 “perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai "Contempt of Court"

Atas dasar hukum diatas dapat disimpulkan bahwa contempt of court adalah serangkaian perilaku yang merendahkan martabat peradilan sebagai berikut :

  1. Perbuatan penghinaan terhadap pengadilan melalui pemberitahuan atau publikas yang berpotensi mempengaruhi putusan hakim;

  2. ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan atau tindakan yang merendahkan otoritas dan keadilan pengadilan;

  3. Tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengacaukan fungsi normal dan kelancaran proses yudisial (Obstructing Justice);

  4. Menyerang integritas dan ketidakberpihakan pengadilan yang biasanya dilakukan melalui publikasi atau pernyataan di luar persidangan;

  5. Melakukan hal tidak pantas di ruang sidang seperti interupsi tanpa izin, komentar tidak sopan, atau sikap yang mengganggu jalannya sidang secara langsung.

Landasan yuridis Contempt of Court di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai ketentuan pidana yang tersebar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengaturan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan atau tindakan yang mengganggu proses peradilan tersebar dalam sejumlah pasal, antara lain Pasal 212 KUHP yang mengatur perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya, Pasal 356 ke-2, Pasal 211, Pasal 336, Pasal 217, Pasal 231, Pasal 168, Pasal 224, Pasal 522, dan beberapa pasal lainnya yang meskipun tidak secara eksplisit menggunakan istilah Contempt of Court, namun substansinya berkaitan erat dengan perlindungan terhadap wibawa pengadilan.

C.      Perbandingan aturan Obstruction Of Justice antara KUHP Lama dengan KUHP Baru    

a)       Obstruction Of Justice

Secara garis besar perbandingan pengaturan mengenai Obstruction Of Justice adalah sebagai berikut :

Perihal :

UU No.1 Tahun 1946 (KUHP) Lama

UU No.1 Tahun 2023 (KUHP) Baru

Klasifikasi Dasar Hukum

Diatur dalam Pasal 221 KUHP. Pasal ini tidak menggunakan istilah obstruction of justice secara eksplisit, melainkan merumuskannya sebagai perbuatan yang merujuk atau mengarah pada perbuatan merintangi proses hukum.

Diatur dalam Pasal 282 (dan dipertegas melalui Pasal 281 mengenai gangguan terhadap pejabat dan/atau proses peradilan.

Ancaman Pidana

l  Penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta (penyesuaian Perma No. 2 Tahun 2012)

l  Jika terkait perusakan barang bukti,  penjara maksimal 4 tahun.

l  Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III (senilai Rp25 juta).

l  Jika tindak pidana pokoknya diancam penjara 5 tahun atau lebih, ancaman pidana obstruction of justice akan disesuaikan lebih berat.

Pengecualian Bagi Keluarga

Anggota keluarga sedarah/semenda yang menyembunyikan pelaku mendapat keringanan hukuman (dikurangi 1/3

Anggota keluarga tertentu (garis lurus atau menyamping derajat tertentu, suami/istri/mantan) dapat diberikan alasan pemaaf atau tidak dipidana demi melindungi keluarga secara sosial

 

b)      Contempt Of Court

Secara garis besar perbandingan pengaturan mengenai Contempt Of Court adalah sebagai berikut :

Perihal :

UU No.1 Tahun 1946 (KUHP) Lama

UU No.1 Tahun 2023

(KUHP) Baru

Penggolongan Delik

Belum diatur secara khusus dan sistematis, melainkan tersebar dalam pasal-pasal umum KUHP lama sebagai delik umum seperti yang tertera dalam Pasal 207 dan 217.

Dikodifikasi secara tegas sebagai delik khusus dalam Pasal 325 - 335, terutama Pasal 281, yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap proses peradilan secara lebih komprehensif.

Kekuatan dan Efektivitas penegakan hukum

tidak secara spesifik ditujukan untuk melindungi martabat pengadilan, hanya dikategorikan sebagai delik umum dan sulit ditegakkan secara efektif.

Diatur sebagai delik khusus yang tercantum dalam Pasal 279–281 yang merinci bentuk perbuatan, sanksi, dan kewenangan hakim untuk menindak langsung pelaku.

Konsep pengaturan

Pendekatan hukum secara represif sesuai denga visi dan misi peradilan kolonial

Perbaikan hukum nasional yang melindungi integritas lembaga peradilan secara lebih substantif dan modern.

Daftar Pustaka 

Buku

Adji. (2007). Peradilan Bebas & Contempt of Court. Jakarta: Diadit Media.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Nugroho, Sutanto, dkk. “Pengaturan Tindak Pidana Contempt of Court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Diponegoro Law Journal, Volume 6 Nomor 2, (2017).

Naskah Akademik Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (BPHN 2010), hlm. 144–150. 

Masthura, S. (2011). Kajian Yuridis Terhadap Contempt of Court Di Depan Pengadilan (Studi Di Depan Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Mercatoria 4 no. 2, 116-24.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang HukumPidana. 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung, hal 21.