Pemberesan Debitor Insolven : Penerapan dan Tantangan

INSOLVENSI DALAM PRANATA KEPAILITAN INDONESIA
Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU bahwa pailit adalah sita umum atas seluruh harta kekayaan Debitor dengan syarat 2 (dua) atau lebih kreditor yang berhak atas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan, maka dari itu apabila seseorang maupun badan usaha mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh 2 (dua) atau lebih kreditornya, maka terhadap debitor tersebut dapat dimohonkan Pailit kepada Pengadilan Niaga.
Kepailitan dimulai saat majelis hakim yang memeriksa permohonan pailit menyatakan pailit atas debitor yang dimohonkan, maka pada saat itu pula seluruh harta kekayaannya debitor menjadi tidak dapat dipindahkan, diubah bentuknya maupun dikuasai oleh si debitor pailit lagi. Putusan pailit adalah putusan serta merta yang dapat dijalankan meskipun terdapat upaya hukum yang diupayakan oleh pihak debitor maupun pihak ketiga (Uitvoerbar Bij Vorrad).
Sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1) UUKPKPU bahwa dalam sebuah putusan pailit haruslah diangkat Hakim Pengawas dan Kurator Independen yang mengurusi pemberesan harta pailit si Debitor. Dalam waktu dekat setelah penunjukan tersebut, hakim pengawas harus berkoordinasi dengan kurator untuk menentukan undangan rapat kreditor yang membahas beberapa agenda sebagai berikut:
Tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor akan dilaksanakan
Verifikasi jumlah dan jenis kreditor
Verifikasi jumlah tagihan
dalam rapat kreditor, hakim pengawas dapat menawarkan kepada seluruh kreditor terkait rencana perdamaian, jika proposal perdamaian tersebut disetujui maka debitor memasuki tahapan damai selama paling lama 45 hari dan jika terjadi sebaliknya (tidak disetujui) maka debitor memasuki masa Insolvensi sesuai dengan Pasal 178 UU KPKPU.
Penjelasan Pasal 57 UUKPKPU menyatakan bahwa Insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar, sedangkan Price Waterhouse Coopers memberi definisi "Insolvency arises when individuals or businesses have insufficient assets to cover their debts, or are unable to pay their debts when they are supposed to" kedua definisi diatas sejatinya menyimpulkan bahwa insolvensi adalah keadaan dimana debitor tidak mampu melunasi kewajiban, lebih lanjut untuk memperjelas konsep kondisi insolvensi tersebut para akademisi, ahli hukum dan yurisprudensi berpegang kepada pendapat Sutan Remi Sjahdeini yang menyatakan bahwa insolvensi dapat terjadi dengan 2 (dua) kondisi :
Debitur tidak dapat melunasi semua utangnya;
Debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya
keadaan dimana nilai aset yang lebih kecil daripada nilai kewajiban disebut dengan Balance Sheet Insolvency dimana secara teknis dalam neraca laporan keuangan nilai total kewajiban lebih besar dari nilai total aset. Balance Sheet Insolvency mempunyai dampak kurang baik bagi kurator dan kreditor konkuren, hal ini disebabkan nilai aset yang terbatas harus dibagikan secara pari passu kepada kreditur konkuren setelah dipotong dengan haknya separatis yang memegang hak kebendaan dan hak preferen yang didahulukan oleh undang-undang.
PENERAPAN PENYELESAIAN DEBITOR INSOLVEN
Rezim Kepailitan Indonesia yang diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menghormati pranata hukum jaminan kebendaan melalui Pasal 5659, dimana dalam pasal tersebut diberikan kesempatan kepada para pemegang hak kebendaan (kreditor separatis) untuk mengeksekusi jaminan mereka yang sudah masuk dalam harta pailit seolah-olah seperti tidak ada kepailitan selama paling lambat 2 bulan sejak 90 hari debitor dinyatakan pailit. Penjualan yang dapat dilakukan tidak dibatasi oleh peraturan perundang-undangan sehingga para kreditor separatis dapat menentukan sendiri caranya seperti Parate Executie, Permintaan Fiat ke pengadilan atas titel eksekutorial maupun penjualan secara bawah tangan. Setelah melewati 2(dua) bulan privilege tersebut, maka kurator wajib meminta kepada para kreditor separatis atas harta-harta mereka sebagai budel yang akan dibereskan bersama.
Dalam hal keadaan debitor pailit sudah insolven, kurator tetap wajib membereskan harta pailit seadil-adilnya dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Kreditor konkuren seringkali menjadi pihak yang mendapat bagian terkecil bahkan tidak sama sekali, maka dari itu kurator harus dapat mengoptimalkan pengumpulan harta pailit selama tahap verifikasi pencocokan piutang, termasuk optimalisasi dengan cara menginventarisir dan menarik pihak penjamin (borgtocht) yang menjamin pelunasan utang debitor pailit (baik personal maupun corporate guarantee) sebagaimana ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata. Dalam hal adanya debitor pailit yang tidak mampu melunasi kewajibannya, maka kewajiban pembayaran utang seluruhnya atau sebagian akan beralih kepada pihak yang memberi personal guarantee sesuai dengan Pasal 1832 KUH Perdata dan selanjutnya akan menjadi porsi kurator untuk dimasukan ke dalam harta pailit, hal ini menjadi putusan pengadilan No.74/PDT.SUS/2014/PN.NIAGA.JKT.PS dan No.8/PDT.SUS/2018/PN.MKS.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Ribuan regulasi tersedia untuk dieksplorasi dan dianalisis. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Lihat Peraturan di JustisioTANTANGAN PENANGANAN INSOLVENSI LINTAS BATAS NEGARA
Optimalisasi juga harus dilakukan dengan mencari dan mengejar aset debitor pailit yang berada di luar negeri apabila terdapat hal demikian. Kurator harus jeli untuk menentukan rezim hukum kepailitan negara dimana aset tersebut berada, secara garis besar terdapat 3 (tiga) cara kurator untuk mengamankan harta pailit yang ada di luar negeri sebagai berikut:
Meminta pengakuan putusan kepailitan nasional di jurisdiksi negara tujuan (Exequatur)
Mengikuti kerangka hukum kepailitan negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian bilateral (UNCITRAL model law on Cross Border Insolvency)
Jalur hubungan diplomatik dengan negara tujuan
Meminta Pengakuan Putusan Pailit Nasional Kepada Negara Tujuan
Permintaan pengakuan putusan pailit nasional dapat dilakukan kepada negara lain yang memiliki jurisdiksi tersendiri dan sistem hukum yang berbeda. Permintaan ini akan diproses melalui pengadilan setempat yang berwenang serta akan diputus memalui sistem hukum setempat, putusan ini nantinya akan dijadikan dasar pengambilan harta pailit di luar wilayah yurisdiksi oleh kurator Indonesia. Tidak selamanya pengajuan permohonan pengakuan putusan pailit suatu negara asing melalui pengadilan dapat dikabulkan oleh hakim pengadilan di negara yang diajukan permohonan.
Mengikuti kerangka hukum kepailitan negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian bilateral
Dengan menggunakan model kerangka hukum penyelesaian insolvensi dari perjanjian bilatera, maka ekseskusi aset di luar yurisdikasi akan lebih sederhana. Syarat yang harus dipenuhi adalah baik negara pemohon maupun negara tertuju atas permohonan harus sama-sama tunduk dalam perjanjian bilateral dan rezim insolvensi internasional UNCITRAL model law on Cross Border Insolvency. model hukum ini memberi ruang bagi perwakilan asing (kurator) dari luar negeri di mana aset debitor berada untuk melakukan tugasnya. Hal ini di-jelaskan pada Bab II pasal 12 UNCITRAL, "Upon recognition of a foreign proceeding, the foreign representative is entitled to participate in a proceeding regarding the debtor under (identify laws of the enacting State relating to insolvency". Pasal ini menjelaskan bahwa setelah proses kepailitan asing diakui, perwakilan asing (kurator) berhak untuk berpartisipasi dalam proses kepailitan, termasuk dalam hal eksekusi aset pailit. Sehingga kurator asing tersebut akan diberi status prosedural atau legitimasi untuk membuat permohonan, mengenai hal-hal seperti perlindungan, real-isasi dan pendistribusian aset debitor, serta kerjasama dengan pihak
Jalur hubungan diplomatik dengan negara tujuan
Kurator dapat meminta kepada KBRI untuk menjembatani kurator dalam hal jalur diplomatik, seperti memfasilitasi komunikasi dengan otoritas dan abdan peradilan setempat, memberikan legalisasi dokumen hukum dan permintaan pengamanan dan eksekusi aset. Metode ini baru dapat dijalankan apabila sistem hukum negara tujuan memiliki kemiripan dan didasari atas hubungan konsuler yang kuat, menjadi tantangan bagi kurator apabila hubungan konsuler antara Indonesia dengan negara tujuan kurang memiliki hubungan yang kuat.
Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.
Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.
Lihat KonsolidasiDaftar Pustaka
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Adi Satrio., et. al, "Eksekusi Harta Debitur Pailit Yang Terdapat Di Luar Indonesia Dihubungkan Dengan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur", Ganesha Law Review 2, no. 1 (2020): 101-106, https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/download/126/89
Nugroho, Susanto Adi, 2018, Hukum Kepailitan di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Prenadamedia Group, Jakarta.
Ranitya Ganindha dan Nadhira Putri Indira, "Kewenangan Kurator Dalam Eksekusi Aset Debitur Pada Kepailitan Lintas Batas Negara", Arena Hukum 13, no. 2 (2020): 337, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.8
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Jakarta:Pustaka Utama Grafiti, 2012.