Potret Haji di Indonesia: Antara Masa Tunggu dan Kerentanan

Potret Haji di Indonesia: Antara Masa Tunggu dan Kerentanan

 "Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang di antara

kamu tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada dirinya."

Musnad Ahmad bin Hambal dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil No. 990

 

Undangan keberangkatan haji lazim dipandang sebagai kabar yang dinantikan oleh setiap muslim di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menunggu, kesempatan berangkat seharusnya menjadi penanda bahwa penantian panjang telah berbuah. Namun, ketika saya membantu mendistribusikan undangan haji kepada calon jemaah kuota keberangkatan 2027, kenyataan berkata lain. Tak sedikit calon jemaah justru mengajukan penundaan dengan alasan belum mampu melunasi biaya, usia semakin lanjut, atau kondisi kesehatan tak lagi memungkinkan. Ada pula yang dahulu mendaftar bersama pasangan dan berencana berhaji bersama, tetapi hanya satu yang masih hidup ketika nomor porsinya dipanggil. Alih-alih kegembiraan, undangan itu justru menjadi pengingat atas keterbatasan dan kehilangan yang dialami selama masa tunggu.

Fenomena tersebut bertolak belakang dengan hakikat haji sebagai rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat istitha'ah, (Q.S. Ali Imran : 97). Dalam fikih, istitha'ah bukan hanya kemampuan finansial, tapi juga fisik, kesehatan, dan keamanan. Dengan populasi muslim terbesar dunia, penyelenggaraan haji Indonesia tak lepas dari mekanisme kuota yang ditetapkan Arab Saudi, sehingga negara harus mengelola pendaftaran, daftar tunggu, pembiayaan, dan pemberangkatan melalui sistem yang kompleks.

Kompleksitas tersebut juga dipengaruhi dengan dinamika ekonomi seperti kurs rupiah-dolar, biaya layanan di Arab Saudi, harga avtur, inflasi, hingga kebijakan pengelolaan dana haji. Perubahan faktor-faktor ini sering berlangsung bersamaan dengan panjangnya masa tunggu dan berubahnya kondisi hidup calon jemaah. Ketika kesempatan berangkat tiba, sebagian telah mengalami perubahan ekonomi, pertambahan usia, penurunan kesehatan, bahkan kehilangan orang terdekat. Hal tersebut menunjukkan bahwa yang bergerak selama puluhan tahun bukan hanya nomor porsi, melainkan juga kehidupan calon jemaah yang memperbesar kemungkinan berubahnya kondisi yang menopang istitha'ah dan menghadirkan kerentanan struktural.

A. Kerangka Hukum dan Mekanisme Penyelenggaraan Haji di Indonesia

Per 17 Juli 2026, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf menyebut daftar tunggu nasional mencapai sekitar 5,8 juta orang, berhadapan dengan kuota tahunan Indonesia yang berkisar 221.000 jemaah. Kesenjangan ini melahirkan persoalan mendasar mengenai siapa yang berhak berangkat lebih dulu dan atas dasar apa? 

Dalam konteks ibadah haji, konstitusi Indonesia yang menjamin kemerdekaan beribadat dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, menempatkan negara bukan sekadar menjadi fasilitator administratif, melainkan penyelenggara yang wajib membangun mekanisme alokasi yang tertib, transparan, dan berkeadilan yang dilaksanakan melalui UU No. 8/2019 sebagaimana diubah UU No. 14/2025.

Dalam kerangka tersebut, Kementerian Agama menjawab persoalan alokasi melalui dua mekanisme, yakni nomor porsi (dengan prioritas lansia dan mekanisme pelimpahan porsi bila jemaah wafat atau tak memenuhi syarat kesehatan) dan pemenuhan biaya perjalanan yang besarannya ditetapkan tiap tahun mengikuti faktor ekonomi. Kuota nasional sendiri ditentukan dalam kerangka bilateral dengan Arab Saudi, di mana pada 2026, Indonesia memperoleh 221.000 jemaah (203.320 reguler, 17.680 khusus), yang lalu didistribusikan ke berbagai wilayah. Distribusi kuota jemaah wilayah dilakukan berdasarkan Permenhaj No. 3/2025 dan UU No. 14/2025, yang menggeser basis distribusi dari proporsi penduduk muslim per provinsi menjadi turut mempertimbangkan proporsi daftar tunggu tiap wilayah. Hal tersebut menuai perdebatan soal efektivitas dan keadilannya, termasuk kesesuaiannya dengan prinsip pembagian kuota OKI 1987. Terlepas dari perdebatan itu, sistem ini tetap berlangsung dalam rentang waktu yang dapat mencapai puluhan tahun.

Dokumen Anda
Sudah Patuh?

Tinjau Dokumen menganalisis kepatuhan, mendeteksi kontradiksi internal, dan mengidentifikasi klausa yang hilang dengan kutipan terverifikasi.

Analisis Dokumen Sekarang

B. Waktu Tunggu dan Tergerusnya Istitha’ah

Pada 7 Juli 2026, Menteri Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448H/2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah, yang mana besaran biaya tersebut naik Rp19,93 juta dari BPIH 2026 (Rp87,4 juta), akibat kurs, harga avtur, dan tarif layanan di Arab Saudi. Sedangkan besaran porsi biaya yang dibebankan langsung ke jemaah (Bipih) diusulkan Rp42,94 juta. Meskipun demikian, perubahan biaya yang diperlukan tak berkelindan dengan kondisi jemaah, sehingga semakin panjang masa tunggu, semakin besar pula kemungkinan biaya berubah tanpa jaminan kemampuan finansial jemaah turut bergerak searah. 

Gambaran tersebut saya temukan langsung ketika mendistribusikan undangan keberangkatan kepada lebih dari seratus calon jemaah kuota 2027 di lima desa di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Sebagian belum mampu memenuhi biaya pelunasan meski besarannya belum ditetapkan, sebagian menghadapi usia dan kesehatan yang membuat keberangkatan sulit hingga berencana membatalkan dan menarik setoran awal, beberapa lainnya kehilangan pasangan yang dulu mendaftar bersama, disertai penurunan penghasilan keluarga dan ketiadaan pendamping perjalanan. Kondisi ini menunjukkan bahwa undangan keberangkatan bisa tiba ketika kehidupan calon jemaah telah berubah signifikan dibanding saat mendaftar. 

C. Masa Tunggu, Kerentanan Struktural, dan Tanggung Jawab Negara  

Ketegangan muncul ketika keterbatasan kuota berhadapan dengan tingginya jumlah pendaftar sehingga melahirkan masa tunggu yang panjang, di mana istitha'ah calon jemaah dapat berubah bahkan hilang. Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah seseorang masih mampu berangkat ketika waktunya tiba, melainkan bagaimana kondisi seseorang dipahami ketika kemampuannya saat mendaftar tak lagi sama dengan keadaan saat kesempatan keberangkatan datang.

Secara fikih, jika istitha’ah hilang selama masa tunggu, kewajiban berhaji pun gugur. Namun, persoalannya bukan soal kewajiban, melainkan bagaimana perubahan kemampuan berhubungan dengan sistem yang menentukan kapan kesempatan keberangkatan datang. Sistem tersebut menciptakan kerentanan bagi para calon jemaah sehingga apa yang dialami oleh calon jemaah memiliki dimensi struktural, bukan sekadar personal. Di sinilah perspektif radical victimology yang memperluas perhatian viktimologi melampaui hubungan langsung korban-pelaku kejahatan konvensional, ke arah struktur sosial, institusi, dan kebijakan yang membentuk kondisi merugikan bagi kelompok tertentu, menjadi relevan.

Pemahaman radical victimology tidak serta-merta mengartikan bahwa setiap calon jemaah yang batal berangkat menjadi "korban negara". Sebagaimana disebutkan di muka, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang tidak seluruhnya dapat dikendalikan oleh pemerintah, termasuk jumlah kuota jemaah tahunan. Namun, ketidakmampuan mengendalikan faktor tersebut tidak menghapus kewenangan negara untuk menentukan bagaimana sistem nasional mengatur pendaftaran, alokasi, dan penyelenggaraan keberangkatan. Tanggung jawab negara bukan soal apakah negara menyebabkan setiap kerugian jemaah, melainkan bagaimana ia mengelola konsekuensi dari sistem yang berada dalam kewenangannya.

Dengan demikian, jaminan kemerdekaan beribadat tidak dapat dimaknai hanya sebagai jaminan setiap muslim yang mampu akan langsung berangkat haji. Hilangnya istitha'ah selama masa tunggu pun tidak serta-merta mewajibkan negara memberangkatkan jemaah yang tak lagi memenuhi syarat. Namun, kenyataan ini tak menghapus pertanyaan tentang sistem yang menentukan panjangnya masa tunggu dan konsekuensi yang mungkin timbul selama rentang waktu itu. Sebab, persoalan penyelenggaraan haji di Indonesia bukan hanya soal berapa banyak jemaah yang bisa diberangkatkan, melainkan juga bagaimana sistem memperlakukan waktu yang harus dilalui sebelum kesempatan itu tiba.

Negara tentu tak dapat mengendalikan seluruh faktor yang membentuk panjangnya masa tunggu. Namun, negara tetap memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana sistem pendaftaran dan keberangkatan haji dirancang, agar kesempatan beribadah tidak berhenti sekadar pada pemberian nomor porsi dan kepastian menunggu. Apabila istitha'ah adalah syarat pelaksanaan kewajiban haji, bagaimana seharusnya negara memahami tanggung jawabnya ketika seseorang yang telah memenuhi istitha'ah harus menunggu puluhan tahun hingga kemampuan itu berubah atau hilang sebelum kesempatan keberangkatan tiba?

DAFTAR PUSTAKA:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

David Kauzlarich (et.al.), "Toward a Victimology of State Crime", Critical Criminology, Vol. 10, 2001.

Abdul Rahman Ahdori, “Kemenhaj Jawab Kritikan Prof Nizar soal Formula Baru Pembagian Kuota Haji”, Erakini. 2025, https://www.erakini.id/nasional/era-U4xz5/kemenhaj-jawab-kritikan-prof-niza r-soal-formula-baru-pembagian-kuota-haji, [02/12/2025].

AMPHURI, “Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta”, AMPHURI.ORG, 2026, https://amphuri.org/kemenhaj-usulkan-biaya-haji-2027-sebesar-rp-1073-juta, [07/07/2026].

Anisa Febriani, “Rincian Kuota Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun, Kuota 2026 Batal Dipangkas”, DetikHikmah, 2025, https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-7965150/rincian-kuota-haji-i ndonesia-dari-tahun-ke-tahun-kuota-2026-batal-dipangkas, [15/06/2025].

HIMPUH News, “Daftar Tunggu Nasional Tembus 5,8 Juta Jamaah, Menhaj Pastikan Sistem Antrean Haji Terus Dibenahi”,            2026, https://himpuh.or.id/blog/detail/4640/daftar-tunggu-nasional-tembus-58-juta-jamaah-menhaj-pastikan-sistem-antrean-haji-terus-dibenahi, [20/07/2026].

Kementerian Haji dan Umrah, “Kemenhaj Terapkan Penentuan Kuota dengan Transparan dan Berkeadilan”, 2025, https://haji.go.id/berita/siaran-pers-kemenhaj-terapkan-penentuan-kuota-dengan-transparan-dan-berkeadilan, [28/10/2025].