Struktur dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers Berdasarkan Permenkominfo No. 6/2026

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Sekretariat Dewan Pers Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026

Ali Ausath
17 Maret 2026Legal Updates
Struktur dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers Berdasarkan Permenkominfo No. 6/2026

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Sekretariat Dewan Pers

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan kerangka kerja bagi Sekretariat Dewan Pers, termasuk kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya. Sekretariat ini berperan sentral dalam mendukung operasional Dewan Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB). Pemahaman terhadap aspek-aspek ini krusial bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam ekosistem pers dan platform digital.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026, Sekretariat Dewan Pers berkedudukan sebagai unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kedudukan ini menempatkan Sekretariat secara administratif di bawah struktur kementerian, namun secara strategis berfungsi untuk mendukung kemandirian Dewan Pers. Penempatan ini memastikan adanya dukungan administratif dan fasilitas yang diperlukan bagi Dewan Pers untuk menjalankan tugas konstitusionalnya, sekaligus menjaga independensinya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengembangan pers nasional.

Tugas pokok Sekretariat Dewan Pers, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3, adalah memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pers. Dukungan ini mencakup berbagai aspek yang esensial bagi kelancaran operasional Dewan Pers. Sekretariat bertanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan rapat-rapat Dewan Pers, menyusun agenda, serta mendokumentasikan hasil-hasil keputusan. Selain itu, Sekretariat juga mengelola korespondensi, arsip, dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Dewan Pers, memastikan ketersediaan data dan dokumen yang akurat dan terkini.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Kementerian Komunikasi Dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Lebih lanjut, tugas pokok Sekretariat juga mencakup penyediaan dukungan dalam perumusan kebijakan dan rekomendasi Dewan Pers. Hal ini melibatkan pengumpulan data, analisis informasi, serta penyusunan draf-draf dokumen yang diperlukan. Sekretariat berperan dalam memastikan bahwa setiap kebijakan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers didasarkan pada informasi yang komprehensif dan relevan. Dukungan ini sangat penting untuk menjaga kualitas dan relevansi produk-produk kebijakan Dewan Pers di tengah dinamika industri media yang terus berkembang.

Dalam menjalankan tugas pokoknya, Sekretariat Dewan Pers memiliki beberapa fungsi utama yang diatur dalam Pasal 4. Fungsi-fungsi ini dirancang untuk mendukung secara menyeluruh operasional Dewan Pers dan KTP2JB. Salah satu fungsi krusial adalah penyelenggaraan pelayanan administrasi umum, yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, dan logistik. Pelayanan ini memastikan bahwa sumber daya manusia dan material tersedia dan dikelola secara efisien untuk mendukung kegiatan Dewan Pers dan KTP2JB.

Fungsi lainnya adalah fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan Dewan Pers. Ini mencakup koordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan program-program seperti pelatihan, seminar, atau penelitian dapat berjalan lancar. Sekretariat juga bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi terkait pers nasional, yang menjadi dasar bagi Dewan Pers untuk melakukan pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan informasi ini vital untuk memberikan gambaran yang akurat tentang kondisi pers di Indonesia.

Selain itu, Sekretariat Dewan Pers juga berfungsi dalam mendukung pelaksanaan tugas Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB), sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Dukungan ini bersifat umum dan administratif, memastikan KTP2JB dapat menjalankan perannya dalam mendorong tanggung jawab platform digital. Sekretariat menyediakan fasilitas dan bantuan yang diperlukan agar KTP2JB dapat berkoordinasi, mengadakan pertemuan, dan mengelola dokumen terkait tugas-tugasnya. Peran ini menegaskan posisi Sekretariat sebagai tulang punggung administratif bagi kedua lembaga tersebut, memastikan sinergi dalam upaya menjaga ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Secara strategis, keberadaan Sekretariat Dewan Pers dalam struktur Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan bahwa Dewan Pers memiliki akses terhadap sumber daya dan infrastruktur pemerintah yang diperlukan. Ini memungkinkan Dewan Pers untuk fokus pada tugas-tugas intinya tanpa terbebani oleh urusan administratif yang kompleks. Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Sekretariat ini secara kolektif membentuk fondasi yang kuat bagi Dewan Pers dan KTP2JB untuk menjalankan mandatnya dalam menjaga kebebasan pers, meningkatkan kualitas jurnalisme, dan mendorong akuntabilitas platform digital di Indonesia.

Susunan Organisasi dan Unit Kerja Sekretariat Dewan Pers

Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pers diatur secara hierarkis untuk memastikan pembagian kerja yang jelas dan alur koordinasi internal yang efektif. Struktur ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat dalam membantu Dewan Pers. Kepemimpinan Sekretariat Dewan Pers berada di tangan seorang Sekretaris Dewan Pers, yang bertanggung jawab atas seluruh operasional dan koordinasi internal, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6.

Di bawah Sekretaris Dewan Pers, struktur organisasi dibagi menjadi beberapa unit kerja yang memiliki fokus dan tanggung jawab spesifik. Pembentukan unit-unit ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Sekretariat dalam berbagai aspek. Pasal 7 hingga Pasal 10 menetapkan kerangka umum kedudukan dan tugas pokok Sekretaris, yang kemudian didukung oleh unit-unit di bawahnya.

Unit-unit kerja utama dalam Sekretariat Dewan Pers terdiri dari beberapa Bagian, yang masing-masing membawahi Subbagian. Pembagian ini menciptakan spesialisasi tugas dan mempermudah koordinasi. Misalnya, terdapat Bagian Umum yang mengelola administrasi dan keuangan, Bagian Program dan Data yang fokus pada perencanaan dan pengelolaan informasi, serta Bagian Hukum dan Advokasi yang menangani aspek legal. Setiap Bagian memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang didefinisikan secara spesifik untuk mendukung fungsi Sekretariat secara keseluruhan.

Bagian Umum, sesuai dengan Pasal 11 hingga Pasal 14, bertanggung jawab atas pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, serta logistik dan rumah tangga Sekretariat. Unit ini memastikan kelancaran operasional internal melalui penyediaan dukungan administratif dan fasilitas yang diperlukan. Di bawah Bagian Umum, terdapat Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian serta Subbagian Keuangan dan Perlengkapan, yang masing-masing memiliki tugas lebih rinci dalam pengelolaan sumber daya manusia, administrasi surat-menyurat, serta pengelolaan anggaran dan aset.

Selanjutnya, Bagian Program dan Data, yang diatur dalam Pasal 15 hingga Pasal 18, memiliki fokus pada perencanaan program kerja Sekretariat, pengumpulan dan analisis data terkait industri pers, serta pengembangan sistem informasi. Unit ini krusial dalam menyediakan informasi dan analisis yang akurat untuk mendukung pengambilan keputusan Dewan Pers. Bagian ini membawahi Subbagian Perencanaan Program dan Evaluasi, serta Subbagian Pengelolaan Data dan Sistem Informasi, yang bertugas merumuskan rencana strategis dan mengelola basis data pers nasional.

Bagian Hukum dan Advokasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 19 hingga Pasal 22, bertanggung jawab atas penyiapan bahan perumusan kebijakan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta pelaksanaan advokasi terkait isu-isu pers. Unit ini berperan penting dalam menjaga kepatuhan hukum dan memberikan dukungan legal bagi Dewan Pers. Di bawahnya, terdapat Subbagian Peraturan dan Litigasi, serta Subbagian Advokasi dan Mediasi, yang masing-masing menangani penyusunan regulasi internal dan penanganan sengketa pers.

Selain Bagian dan Subbagian, struktur Sekretariat Dewan Pers juga dilengkapi dengan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok ini, yang diatur dalam Pasal 23 hingga Pasal 30, terdiri dari para ahli di bidang tertentu seperti peneliti, analis kebijakan, atau pranata humas. Mereka bertugas memberikan dukungan teknis dan keahlian spesifik yang tidak tercakup dalam unit struktural. Keberadaan kelompok fungsional ini memungkinkan Sekretariat untuk memiliki fleksibilitas dalam menangani isu-isu kompleks dan membutuhkan keahlian khusus, memastikan bahwa setiap aspek tugas Sekretariat dapat ditangani dengan kompetensi yang memadai.

Pembagian tugas dan fungsi antarunit kerja ini menciptakan alur koordinasi yang terstruktur. Setiap unit memiliki peran yang saling melengkapi, mulai dari dukungan administratif, perencanaan program, pengelolaan data, hingga aspek hukum. Koordinasi internal dilakukan secara berjenjang, dari Subbagian ke Bagian, dan kemudian dikoordinasikan oleh Sekretaris Dewan Pers. Struktur ini memastikan bahwa setiap kegiatan Sekretariat terintegrasi dan selaras dengan tujuan utama dalam mendukung Dewan Pers.

Mekanisme Kerja dan Dukungan Operasional Sekretariat

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan kerangka operasional Sekretariat Dewan Pers untuk mendukung tugas Dewan Pers dan Komite Tetap Penanganan Pengaduan Jurnalis dan Berita (KTP2JB). Mekanisme kerja Sekretariat dirancang untuk memastikan dukungan administratif, teknis, dan fasilitasi kegiatan berjalan efisien. Alur kerja operasional ini diatur secara rinci untuk menjamin kelancaran pelaksanaan mandat kedua lembaga tersebut, sebagaimana diuraikan mulai dari Pasal 11.

Dukungan administratif Sekretariat mencakup pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, serta administrasi keuangan dan kepegawaian. Proses ini melibatkan unit-unit terkait yang bekerja secara terkoordinasi untuk memproses dokumen, mengelola anggaran, dan memastikan kebutuhan sumber daya manusia terpenuhi. Misalnya, setiap korespondensi yang masuk atau keluar akan melalui prosedur standar pencatatan dan distribusi, memastikan informasi sampai ke pihak yang tepat secara cepat dan akurat, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.

Dalam mendukung program dan kegiatan Dewan Pers serta KTP2JB, Sekretariat menjalankan alur kerja mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Ini mencakup penyusunan rencana kerja tahunan, koordinasi pelaksanaan kegiatan seperti seminar, lokakarya, atau pertemuan, serta pelaporan hasilnya. Unit program dalam Sekretariat bertanggung jawab memfasilitasi logistik, materi, dan komunikasi yang diperlukan untuk setiap agenda, memastikan semua persiapan matang dan terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19.

Sekretariat juga menyediakan dukungan teknis dan data yang krusial. Ini meliputi pengumpulan dan analisis data terkait isu pers, riset untuk mendukung kebijakan Dewan Pers, serta pengelolaan sistem informasi dan teknologi. Unit teknis memastikan infrastruktur digital berfungsi optimal, mendukung publikasi, dan menyediakan data yang relevan untuk pengambilan keputusan. Koordinasi antar unit internal sangat penting untuk mengintegrasikan data dan informasi dari berbagai sumber, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 sampai Pasal 24.

Mekanisme koordinasi internal antar unit di Sekretariat diatur untuk memastikan sinergi dalam pemberian dukungan. Rapat koordinasi rutin diadakan untuk menyelaraskan program kerja, memecahkan masalah operasional, dan memastikan setiap unit memahami perannya dalam gambaran besar. Pelaporan berkala dari setiap unit kepada pimpinan Sekretariat menjadi bagian integral dari alur kerja ini, memungkinkan pemantauan kinerja dan penyesuaian strategi. Proses ini memastikan bahwa dukungan yang diberikan kepada Dewan Pers dan KTP2JB bersifat terpadu dan efektif, sesuai dengan Pasal 26 hingga Pasal 30.

Secara praktis, Sekretariat memfasilitasi kegiatan Dewan Pers dan KTP2JB dengan menyediakan segala kebutuhan operasional, mulai dari penyediaan ruang rapat, pengaturan jadwal, hingga penyusunan notulensi dan tindak lanjut keputusan. Dukungan ini memungkinkan anggota Dewan Pers dan KTP2JB untuk fokus pada tugas inti mereka dalam menjaga kemerdekaan pers dan menyelesaikan pengaduan. Seluruh alur kerja dan koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan responsif terhadap dinamika industri pers dan platform digital.

Implikasi Perubahan dan Langkah Tindak Lanjut bagi Pegawai

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 mewajibkan pegawai Sekretariat Dewan Pers untuk beradaptasi dengan perubahan organisasi dan tata kerja. Penyesuaian ini mencakup pemahaman ulang terhadap peran dan tanggung jawab individu dalam struktur yang diperbarui. Setiap pegawai perlu mengidentifikasi bagaimana tugas pokok dan fungsi mereka terintegrasi dalam kerangka kerja baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 hingga Pasal 5 yang menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Dewan Pers secara umum.

Implikasi praktis pertama adalah penyesuaian alur kerja dan prosedur operasional. Dengan adanya perubahan susunan organisasi yang diuraikan mulai dari Pasal 6 hingga Pasal 29, pegawai harus memahami jalur komunikasi dan proses persetujuan yang baru. Ini berarti mengidentifikasi unit kerja yang relevan untuk setiap tahapan pekerjaan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar operasional yang mungkin telah direvisi. Pemahaman terhadap perubahan ini krusial untuk menjaga efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selanjutnya, pegawai perlu memahami mekanisme pelaporan yang baru. Perubahan struktur organisasi seringkali diikuti dengan perubahan garis pelaporan. Pegawai harus memastikan mereka mengetahui kepada siapa mereka bertanggung jawab secara langsung dan format pelaporan yang diharapkan. Pasal-pasal yang mengatur susunan organisasi, seperti Pasal 6 hingga Pasal 29, secara implisit menentukan hierarki dan jalur pelaporan ini. Kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan yang benar memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan.

Koordinasi antar unit kerja juga menjadi fokus penting. Dengan potensi pembentukan atau restrukturisasi bagian-bagian dalam Sekretariat Dewan Pers, pegawai diharapkan untuk proaktif dalam membangun dan menjaga komunikasi dengan unit-unit terkait. Hal ini mencakup koordinasi dalam pelaksanaan program, pertukaran informasi, dan penyelesaian masalah lintas fungsi. Efektivitas koordinasi ini akan sangat memengaruhi kelancaran operasional Sekretariat secara keseluruhan.

Untuk beradaptasi secara optimal, pegawai disarankan untuk mengambil langkah tindak lanjut. Ini termasuk mempelajari secara cermat Peraturan Menteri ini, khususnya bagian yang relevan dengan unit kerja masing-masing. Partisipasi aktif dalam sesi sosialisasi atau pelatihan yang mungkin diselenggarakan juga penting. Selain itu, komunikasi terbuka dengan atasan dan rekan kerja mengenai implikasi perubahan akan membantu mempercepat proses adaptasi dan memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang seragam mengenai tugas dan tanggung jawab baru.

Untuk Pegawai Sekretariat Dewan Pers:

  • Pelajari Peraturan Menteri No. 6/2026, fokus pada tugas dan fungsi unit kerja masing-masing.

  • Pahami alur kerja, jalur komunikasi, dan mekanisme pelaporan baru antar unit.

  • Aktif berkoordinasi dengan unit lain untuk memastikan sinergi operasional.

  • Ikuti sosialisasi dan pelatihan terkait perubahan organisasi dan tata kerja.

Untuk Dewan Pers:

  • Manfaatkan dukungan teknis dan administratif dari Sekretariat untuk fokus pada tugas inti.

  • Pastikan Sekretariat menyediakan data dan analisis komprehensif untuk perumusan kebijakan.

  • Berkoordinasi rutin dengan Sekretariat untuk kelancaran program dan kegiatan.

Untuk Kementerian Komunikasi dan Digital:

  • Pastikan alokasi sumber daya (SDM, anggaran, fasilitas) memadai untuk operasional Sekretariat.

  • Awasi dan evaluasi kinerja Sekretariat dalam mendukung Dewan Pers dan KTP2JB.

  • Fasilitasi koordinasi antara Sekretariat Dewan Pers dengan unit lain di Kementerian.