Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Dari Perencanaan Hingga Pengundangan

Perencanaan dan Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Ali Ausath
24 Mei 2026Indonesian Legal Guide
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Dari Perencanaan Hingga Pengundangan

Perencanaan dan Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia dimulai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Instrumen ini menjadi skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9, Pasal 16, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Penyusunan Prolegnas dilaksanakan secara kolaboratif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah. Prolegnas ditetapkan dalam dua kategori waktu: jangka menengah dan tahunan. Prolegnas jangka menengah disusun pada awal masa keanggotaan DPR untuk jangka waktu lima tahun. Sementara itu, Prolegnas prioritas tahunan merupakan pelaksanaan dari Prolegnas jangka menengah dan disusun setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 20 ayat 1, 2, 3, dan 6 UU 15/2019).

Dasar penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas sangat beragam. Hal ini mencakup perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, serta perintah Undang-Undang lainnya. Selain itu, Prolegnas juga didasarkan pada sistem perencanaan pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah nasional, rencana kerja pemerintah, rencana strategis DPR, serta aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 18 UU 12/2011).

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Terdapat 3 peraturan yang dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Setiap Prolegnas memuat daftar program pembentukan Undang-Undang yang mencakup judul RUU, materi yang akan diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain. Materi yang diatur ini dijelaskan lebih lanjut melalui keterangan konsepsi RUU, meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, serta jangkauan dan arah pengaturan. Materi ini, setelah melalui pengkajian dan penyelarasan, dituangkan dalam Naskah Akademik (Pasal 19 UU 12/2011). Naskah Akademik ini wajib menyertai RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD, kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang, atau pencabutan Undang-Undang (Pasal 43 UU 12/2011).

Proses koordinasi dalam penyusunan Prolegnas melibatkan berbagai pihak. Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Di lingkungan DPR sendiri, koordinasi dilakukan oleh alat kelengkapan yang sama, dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat. Sementara itu, penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 21 UU 15/2019). Hasil penyusunan Prolegnas ini kemudian disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR dengan Keputusan DPR (Pasal 22 UU 12/2011).

Prolegnas juga memuat daftar kumulatif terbuka yang berisi jenis-jenis RUU yang dapat diajukan kapan saja tanpa harus menunggu jadwal Prolegnas tahunan. Daftar ini meliputi pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, serta penetapan atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 23 ayat 1 UU 15/2019). Selain itu, dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, misalnya untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, atau urgensi nasional lainnya yang disetujui bersama (Pasal 23 ayat 2 UU 12/2011).

Evaluasi terhadap Prolegnas juga menjadi bagian penting dari tahapan perencanaan. Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan (Pasal 20 ayat 5 UU 15/2019). Sebelum menyusun dan menetapkan Prolegnas jangka menengah yang baru, DPR, DPD, dan Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap Prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya (Pasal 20 ayat 4 UU 15/2019). Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang yang berlaku juga dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas (Pasal 95A UU 15/2019 dan UU 13/2022).

Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR, Presiden, maupun DPD, harus disusun berdasarkan Prolegnas (Pasal 45 UU 12/2011). Bahkan, Rancangan Undang-Undang yang pembahasannya telah memasuki Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR sebelumnya, dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan berdasarkan kesepakatan (Pasal 71A UU 15/2019). Penting juga untuk dicatat bahwa penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu RUU harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan (Pasal 42A UU 13/2022). Seluruh tahapan penyusunan Prolegnas ini juga melibatkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan aspirasi (Pasal 88 dan Pasal 89 UU 12/2011).

Proses Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Undang-Undang

Proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Indonesia dimulai setelah suatu RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Presiden, dan RUU yang berasal dari DPR juga dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk materi yang berkaitan dengan kewenangan DPD, seperti otonomi daerah atau perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Setiap RUU, kecuali untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, atau pencabutan Undang-Undang, harus disertai dengan Naskah Akademik yang disusun sesuai teknik penyusunan Naskah Akademik (Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

Jika RUU berasal dari Presiden, penyusunannya disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai lingkup tugasnya. Dalam tahap ini, dibentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 47 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019). Sementara itu, untuk RUU yang berasal dari DPR, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi (Pasal 46 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Dalam setiap tahapan ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis hukum atau tenaga ahli diikutsertakan untuk memastikan kualitas dan konsistensi hukum (Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022).

Setelah RUU dari DPR selesai disiapkan, pimpinan DPR menyampaikan surat kepada Presiden. Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU tersebut bersama DPR, disertai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM), dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak surat diterima. Menteri yang ditugasi akan mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022). Apabila DPR dan Presiden mengajukan RUU dengan materi yang sama dalam satu masa sidang, RUU yang diajukan DPR akan dibahas, sementara RUU dari Presiden digunakan sebagai bahan pembanding (Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

Pembahasan RUU di DPR dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Pembicaraan tingkat I dilaksanakan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus (Pasal 67 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Tahapan ini meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan penyampaian pendapat mini. Dalam pengantar musyawarah, DPR atau Presiden memberikan penjelasan, dan DPD menyampaikan pandangan jika RUU berkaitan dengan kewenangannya. DIM diajukan oleh Presiden jika RUU berasal dari DPR, atau oleh DPR jika RUU berasal dari Presiden, dengan mempertimbangkan usul DPD jika terkait kewenangan DPD. Pendapat mini disampaikan oleh fraksi, DPD (jika relevan), dan Presiden pada akhir pembicaraan tingkat I (Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

Pembicaraan tingkat II dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR (Pasal 67 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Dalam rapat paripurna ini, keputusan akhir mengenai RUU diambil. RUU dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden, atau jika sedang dibahas, penarikan kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Jika pembahasan RUU telah memasuki pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasilnya dapat disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan dapat dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD (Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019).

Penyusunan RUU juga dapat menggunakan metode omnibus, yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Metode omnibus ini memungkinkan pemuatan materi muatan baru, perubahan materi muatan yang saling terkait dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejenis, dan/atau pencabutan peraturan perundang-undangan sejenis untuk digabungkan ke dalam satu peraturan (Pasal 42A dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022). Materi muatan yang diatur dengan metode omnibus hanya dapat diubah atau dicabut dengan mengubah atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut (Pasal 97A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022). Selain itu, pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk RUU, kini dapat dilakukan secara elektronik, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (Pasal 97B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022).

Setelah RUU disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, pimpinan DPR menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Apabila masih ditemukan kesalahan teknis penulisan pada RUU yang telah disetujui bersama, perbaikan dapat dilakukan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian terkait, dengan persetujuan kedua belah pihak (Pasal 72 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022). Presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani RUU tersebut. Jika Presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan (Pasal 73 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022). Dalam setiap Undang-Undang, harus dicantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut (Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

Penyusunan dan Pengundangan Peraturan di Bawah Undang-Undang

Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda) merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang. Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 1 angka 5 UU 15/2019), dengan materi muatan yang berisi hal tersebut (Pasal 12 UU 12/2011). Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (Pasal 1 angka 6 UU 15/2019), dengan materi muatan yang sesuai (Pasal 13 UU 12/2011). Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Gubernur atau Bupati/Walikota (Pasal 1 angka 7 dan 8 UU 15/2019), berisi materi muatan penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, kondisi khusus daerah, dan/atau penjabaran peraturan lebih tinggi (Pasal 14 UU 12/2011).

Mekanisme penyusunan Peraturan Pemerintah dimulai dengan perencanaan yang dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah (Pasal 24 UU 12/2011). Program ini memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang, dan ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun (Pasal 25 UU 12/2011). Perencanaan penyusunan PP dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Pasal 26 UU 15/2019). Rancangan Peraturan Pemerintah sendiri berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai bidang tugasnya (Pasal 27 UU 12/2011). Ketentuan serupa berlaku secara mutatis mutandis untuk perencanaan penyusunan Peraturan Presiden (Pasal 30 dan 31 UU 12/2011).

Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi (Pasal 32 UU 12/2011). Prolegda Provinsi memuat judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas (Pasal 33 ayat (1) dan 34 ayat (2) UU 12/2011). Penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah (Pasal 35 UU 12/2011). Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 40 UU 12/2011).

Dalam tahap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemrakarsa wajib membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian (Pasal 54 ayat (1) UU 15/2019). Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 54 ayat (2) UU 15/2019). Hal yang sama berlaku untuk penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, di mana pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, dan pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsinya dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 55 UU 15/2019).

Untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsinya dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 58 ayat (1) UU 13/2022). Pelaksanaan proses ini dilakukan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 58 ayat (2) UU 13/2022). Ketentuan ini juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 63 UU 12/2011).

Setelah melalui tahapan penyusunan, Peraturan Perundang-undangan akan diundangkan. Pengundangan adalah penempatan peraturan tertulis dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah (Pasal 1 angka 12 UU 15/2019). Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalamnya (Pasal 87 UU 12/2011). Bagian penutup setiap Peraturan Perundang-undangan memuat rumusan perintah pengundangan dan penempatan dalam Lembaran Negara, Berita Negara, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah, serta penandatanganan pengesahan atau penetapan (Pasal 160 UU 12/2011). Contoh rumusan perintah pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia adalah "Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ... ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia" (Pasal 161 UU 12/2011).

Secara spesifik, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (Pasal 82 huruf b dan c UU 12/2011). Pengundangan kedua jenis peraturan ini dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara (Pasal 85 ayat (1) UU 13/2022). Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota diundangkan dalam Lembaran Daerah (Pasal 86 ayat (1) UU 12/2011). Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah (Pasal 86 ayat (2) UU 12/2011). Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Pasal 86 ayat (3) UU 12/2011). Apabila Gubernur atau Bupati/Walikota tidak menandatangani Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama dalam waktu paling lama 30 hari, Rancangan Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan, dengan dicantumkan kalimat pengesahan "Peraturan Daerah ini dinyatakan sah" (Pasal 171 UU 12/2011).

Pemantauan, Peninjauan, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan

Mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak berhenti pada pengesahan, melainkan dilengkapi dengan pemantauan, peninjauan, dan partisipasi masyarakat. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku. Tujuannya untuk mengetahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, serta kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Proses Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan setelah Undang-Undang tersebut berlaku. Pelaksanaannya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah. Koordinasi pemantauan dan peninjauan oleh DPR dilakukan melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi. Sementara itu, DPD mengoordinasikan melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang perancangan Undang-Undang. Untuk Pemerintah, koordinasi dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan melibatkan menteri atau kepala lembaga terkait, sesuai dengan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Pemantauan dan Peninjauan ini dilaksanakan dalam tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Hasil dari kegiatan ini memiliki dampak langsung terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasil pemantauan dan peninjauan dapat menjadi usulan dalam penyusunan Prolegnas, yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang. Prolegnas sendiri disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPR, DPD, dan Pemerintah, dengan mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, sesuai Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Selain pemantauan dan peninjauan, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat disampaikan secara daring atau luring. Masyarakat yang dimaksud adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Pembentuk peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk memudahkan partisipasi, setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Bentuk-bentuk partisipasi publik yang dapat dilakukan pembentuk peraturan meliputi rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan/atau kegiatan konsultasi publik lainnya. Hasil dari kegiatan konsultasi publik ini menjadi bahan pertimbangan utama dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan. Pembentuk peraturan juga dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan yang telah diberikan, sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Penyebarluasan informasi merupakan fondasi bagi partisipasi masyarakat yang efektif. DPR dan Pemerintah wajib melakukan penyebarluasan sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan Undang-Undang. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Demikian pula untuk peraturan daerah, penyebarluasan Prolegda dan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang menangani legislasi atau Sekretaris Daerah, sesuai Pasal 92 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Setelah Undang-Undang atau Peraturan Daerah diundangkan, penyebarluasan tetap dilakukan. Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia disebarluaskan bersama oleh DPR dan Pemerintah. DPD juga dapat melakukan penyebarluasan untuk Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta isu-isu terkait lainnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Untuk Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, penyebarluasan setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Mekanisme ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh siklus pembentukan peraturan perundang-undangan, dari perencanaan hingga evaluasi pasca-pengundangan.

Sumber peraturan pemerintah
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011