Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.611

Total Peraturan

3.701

Berlaku

648

Tidak Berlaku

75

Diterbitkan 2026

629

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2551-2560 dari 4.611 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 201628 Des 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162pmk032014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya28 Des 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak28 Des 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa28 Des 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194pmk052014 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran23 Des 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok23 Des 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok23 Des 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai22 Des 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan22 Des 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh Pada Kementerian Agama22 Des 2015

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.