Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.262

Total Peraturan

4.580

Berlaku

671

Tidak Berlaku

32

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3271-3280 dari 5.262 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1980 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amaratisme di Indonesia23 Jun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 Tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan23 Jun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Asahan dari Wilayah Kootamdya Daerah Tingkat Ii Tanjung Balai ke Kota Kisaran30 Apr 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah19 Apr 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Padang21 Mar 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Logam dan Mesin Menjadi Pegawai Negeri Sipil13 Mar 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/dudanya13 Mar 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara13 Mar 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administrasi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/dudanya13 Mar 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Pensiun Bagi Bekas Ketua dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Serta Jandanya13 Mar 1980

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap - Justisio