Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3281-3290 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 Tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/institut Negeri14 Feb 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing7 Feb 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)28 Jan 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil22 Jan 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "unelec Indonesia Pt" ("unindo Pt")16 Jan 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja9 Jan 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1979 Tentang Pemberian Gaji Bulan ke Empat Belas dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara 27 Des 1979
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1979 Tentang Pemberian Pensiun Tambahan dalam tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Para Penerima pensiun/tunjangan yang Bersifat Pensiun 27 Des 1979
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 Tentang Pengusahaan Kelistrikan17 Des 1979
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1979 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Besar dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii banda Aceh ke Pemukiman Jonthoi di Kecamatan Seulimeum wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Besar 11 Okt 1979

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.