Blog/Hub

Peraturan Presiden (Perpres) dalam data

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

2.667

Total Peraturan

2.529

Berlaku

138

Tidak Berlaku

14

Diterbitkan 2026

204

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2481-2490 dari 2.667 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Denpasar Menjadi Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar8 Nov 2004
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia1 Jan 1970
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2ol6 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota1 Jan 1970
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 1 Jan 1970
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 Tentang Pendanaan Pei{yediaan Infrastruktur Melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan1 Jan 1970
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional 1 Jan 1970
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal 1 Jan 1970
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1966 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 16 Mei 1966
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Penghapusan Pengadilan Adat/swapraja dan Pembentukan Pengadilanpengadilan Negeri di Irian Barat 12 Apr 1966
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Penyedian Devisa untuk Perusahaan-perusahaan Negara (p.n.-p.n.)dan Unit-unit Lainnya dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dari Hasil Ekspor yang Diselenggarakannya 9 Mar 1966

Butuh bantuan memahami Peraturan Presiden?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, seperti Undang-Undang, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat yang diberikan.

Peraturan Presiden diterbitkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga yang menerbitkan adalah pemerintah pusat melalui Presiden.

Anda dapat mencari Peraturan Presiden melalui berbagai sumber resmi. Cara paling umum adalah melalui situs web Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak platform hukum online terpercaya yang juga menyediakan akses ke Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden mulai berlaku setelah diundangkan. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam Peraturan Presiden itu sendiri. Umumnya, peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden, akan berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu sejak diundangkan, yang disebut masa 'stantum', kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan tersebut.

Ya, terdapat beberapa database online yang menyediakan akses ke Peraturan Presiden. Basis data ini dikelola oleh lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan salinan resmi Peraturan Presiden di situs web mereka, yang memungkinkan pencarian berdasarkan nomor, tahun, atau kata kunci.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan proses pembentukannya. Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang atau menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga kedudukannya berada di bawah Undang-Undang.