Blog/Hub

Peraturan Presiden (Perpres) dalam data

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

2.667

Total Peraturan

2.529

Berlaku

138

Tidak Berlaku

14

Diterbitkan 2026

204

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

251-260 dari 2.667 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan17 Apr 2024
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen3 Apr 2024
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-qur'an27 Mar 2024
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan27 Mar 2024
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk27 Mar 2024
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara27 Mar 2024
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri27 Mar 2024
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera25 Mar 2024
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral22 Mar 2024
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya Tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakeloaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (voluntary Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland On Forest Law Enforcement, Governance, and Trade In Timber Products Into The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland)22 Mar 2024

Butuh bantuan memahami Peraturan Presiden?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, seperti Undang-Undang, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat yang diberikan.

Peraturan Presiden diterbitkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga yang menerbitkan adalah pemerintah pusat melalui Presiden.

Anda dapat mencari Peraturan Presiden melalui berbagai sumber resmi. Cara paling umum adalah melalui situs web Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak platform hukum online terpercaya yang juga menyediakan akses ke Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden mulai berlaku setelah diundangkan. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam Peraturan Presiden itu sendiri. Umumnya, peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden, akan berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu sejak diundangkan, yang disebut masa 'stantum', kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan tersebut.

Ya, terdapat beberapa database online yang menyediakan akses ke Peraturan Presiden. Basis data ini dikelola oleh lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan salinan resmi Peraturan Presiden di situs web mereka, yang memungkinkan pencarian berdasarkan nomor, tahun, atau kata kunci.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan proses pembentukannya. Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang atau menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga kedudukannya berada di bawah Undang-Undang.