Blog/Hub

Peraturan Presiden (Perpres) dalam data

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

2.667

Total Peraturan

2.529

Berlaku

138

Tidak Berlaku

14

Diterbitkan 2026

204

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2641-2650 dari 2.667 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Pemberian "uang Jasa" Kepada Bekas Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante19 Jan 1960
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Dewan Angkatan Laut31 Des 1959
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan31 Des 1959
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut P.g.m. 1956 Serta Perubahan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Anggota Tentara dan Penghapusan Pemberian Tambahan Penghasilan C.q. Hak Kesejahteraan Kepada Tenaga Ahli Kesehatan Didalam Lingkungan Angkatan Perang dan Pemberian Tamba13 Nov 1959
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (lembaran-negara No. 82 Tahun 1959) 26 Sep 1959
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Nama Jabatan, Gelar, Kedudukan dan Penghasilan Kepala Daerah Serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta26 Sep 1959
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara27 Jul 1959
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia27 Jul 1959
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kazakhstan, Negara Republik Azerbaijan, Negara Kerajaan Bahrain, Negara Kesultanan Oman, Negara Republik Mozambique, Negara Republik Panama, Negara Republik Kroasia, dan Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia-
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Pembukaan Perutusan Tetap untuk Republik Indonesia dalam Association of Southeast Asia Nation (asean) di Jakarta-

Butuh bantuan memahami Peraturan Presiden?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, seperti Undang-Undang, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat yang diberikan.

Peraturan Presiden diterbitkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga yang menerbitkan adalah pemerintah pusat melalui Presiden.

Anda dapat mencari Peraturan Presiden melalui berbagai sumber resmi. Cara paling umum adalah melalui situs web Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak platform hukum online terpercaya yang juga menyediakan akses ke Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden mulai berlaku setelah diundangkan. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam Peraturan Presiden itu sendiri. Umumnya, peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden, akan berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu sejak diundangkan, yang disebut masa 'stantum', kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan tersebut.

Ya, terdapat beberapa database online yang menyediakan akses ke Peraturan Presiden. Basis data ini dikelola oleh lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan salinan resmi Peraturan Presiden di situs web mereka, yang memungkinkan pencarian berdasarkan nomor, tahun, atau kata kunci.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan proses pembentukannya. Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang atau menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga kedudukannya berada di bawah Undang-Undang.