Apakah perusahaan boleh memperkerjakan anak dibawah umur?

Ringkasan Eksekutif
Pada prinsipnya, perusahaan dilarang mempekerjakan anak (seseorang yang berusia di bawah 18 tahun) sebagaimana diatur dalam UU 13/2003 Pasal 68. Namun, terdapat pengecualian terbatas untuk situasi tertentu seperti pekerjaan ringan (usia 13-15 tahun), pekerjaan sebagai bagian kurikulum pendidikan/pelatihan, dan pekerjaan untuk mengembangkan bakat/minat, yang masing-masing tunduk pada persyaratan ketat. Pelanggaran terhadap larangan ini diancam pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Terdapat 2 peraturan yang dikutip dalam kajian ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Lihat Peraturan di JustisioDiagram: Alur Hukum Mempekerjakan Anak

Penjelasan Lengkap
Definisi Anak
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 UU 13/2003, anak didefinisikan sebagai setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Definisi ini juga sejalan dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Larangan Umum: Pasal 68
Pasal 68 UU 13/2003 dengan tegas menyatakan:
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
— Pasal 68 • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ketentuan ini bersifat mutlak — perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak dalam hubungan kerja pada umumnya.
Pengecualian yang Diperbolehkan
Meskipun ada larangan umum, UU 13/2003 memberikan 3 (tiga) pengecualian terbatas:
1. Pekerjaan Ringan (Pasal 69)
Anak usia 13 sampai 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan dengan syarat ketat:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan:
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
— Pasal 69 • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Pendidikan/Pelatihan (Pasal 70)
Anak dapat bekerja sebagai bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan pejabat berwenang, dengan syarat:
Syarat | Ketentuan |
|---|---|
Usia minimal | 14 tahun |
Petunjuk kerja | Diberi petunjuk jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan |
Bimbingan | Mendapat bimbingan dan pengawasan |
K3 | Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja |
3. Pengembangan Bakat dan Minat (Pasal 71)
Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat:
Syarat | Ketentuan |
|---|---|
Pengawasan | Di bawah pengawasan langsung orang tua atau wali |
Waktu kerja | Maksimal 3 jam sehari |
Lingkungan kerja | Tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah |
Larangan Khusus: Pekerjaan Terburuk (Pasal 74)
Pasal 74 UU 13/2003 melarang siapa pun mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yaitu:
Segala bentuk perbudakan atau sejenisnya
Pekerjaan yang memanfaatkan anak untuk pelacuran, pornografi, atau perjudian
Pekerjaan yang melibatkan anak untuk produksi/perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika
Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak
Larangan Waktu Kerja Malam (Pasal 76)
Pasal 76 ayat (1) UU 13/2003 melarang pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Sanksi Pidana
Pelanggaran terhadap ketentuan mempekerjakan anak memiliki konsekuensi pidana yang berat:
Pelanggaran | Dasar Hukum | Ancaman Pidana |
|---|---|---|
Melanggar Pasal 68 (mempekerjakan anak) atau Pasal 69 ayat (2) (syarat pekerjaan ringan) | Pasal 185 | Penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100-400 juta |
Melanggar Pasal 74 (pekerjaan terburuk anak) | Pasal 183 | Penjara 2-5 tahun dan/atau denda Rp200-500 juta |
Kedua tindak pidana tersebut merupakan kejahatan (bukan pelanggaran ringan).
Ketentuan Tambahan
Pemisahan tempat kerja (Pasalal 72): Jika anak dipekerjakan bersama pekerja dewasa, tempat kerja anak harus dipisahkan.
Pembuktian terbalik (Pasal 73): Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya , ini melindungi anak dari eksploitasi.
Kewajiban pemerintah (Pasal 75): Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
Kesimpulan: Perusahaan pada dasarnya tidak boleh mempekerjakan anak di bawah 18 tahun. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas untuk pekerjaan ringan (usia 13-15 tahun), pendidikan/pelatihan (minimal 14 tahun), dan pengembangan bakat/minat — semuanya dengan persyaratan ketat yang wajib dipenuhi. Pelanggaran diancam pidana penjara dan denda yang signifikan.