Tidak Ada Otonomi Desa dalam UU Desa

Pendahuluan
Desa yang sudah ada sebelum Indonesia berdiri kian hari kian jauh dari pengakuan yang digagas oleh founding people Indonesia. Pasca rezim sentralisasi yang cukup panjang, pengakuan yang digagas UU 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi angin segar bagi masyarakat desa. Desa mendapatkan pengakuan sebagai self-governing community yang berakar pada asas rekognisi dan subsidiaritas. Pengakuan tersebut seharusnya didukung dengan konsistensi dari seluruh penyelenggara negara.
Otonomi desa memiliki sifat yang khas dibandingkan otonomi daerah kabupaten/kota. Otonomi desa lahir dari keberadaan masyarakat adat dan hak asal-usul yang sudah ada sebelum NKRI berdiri. Ketika asas subsidiaritas diterapkan, keputusan-keputusan strategis mengenai pembangunan, pengelolaan aset, hingga arah prioritas desa seharusnya diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Pengaturan UU 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 3 Tahun 2024 memunculkan inkonsistensi pengakuan otonomi desa sebagai garda terdepan pembangunan negara dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kali pembangunan nasional diperbincangkan, desa hampir selalu ditempatkan sebagai pilar utama. Namun, perjalanan pengesahan UU 3 Tahun 2024 membawa pengakuan otonomi desa menuju babak selanjutnya. Janji akan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan penambahan alokasi anggaran menyisakan ironi pembatasan ruang gerak dan menyempitnya otonomi asli desa.
Dokumen Anda
Sudah Patuh?
Tinjau Dokumen menganalisis kepatuhan, mendeteksi kontradiksi internal, dan mengidentifikasi klausa yang hilang dengan kutipan terverifikasi.
Analisis Dokumen SekarangTidak Ada Otonomi Desa dalam UU Desa
Pengundangan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa mempertimbangkan adanya perkembangan dan pemberdayaan masyarakat desa agar menjadi kuat, dan maju dengan adanya susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang diatur tersendiri. Sebelum UU Desa diundangkan, pemerintahan desa masuk dalam sub-sistem pemerintahan daerah berdasarkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasca pengundangan UU Desa, Desa memiliki tata cara dan susunan penyelenggaraan pemerintahannya sendiri.
Pasal 3 UU Desa menyebutkan bahwa asas dalam pengaturan Desa meliputi 13 (tiga belas) asas yang di dalamnya memuat asas rekognisi, subsidiaritas, demokrasi, kemandirian, partisipasi, dan pemberdayaan. Adanya asas tersebut menunjukkan semangat yang dibawa dalam pengaturan Desa. Kendati memenuhi asas, pengaturan UU Desa justru menunjukkan semangat yang bertentangan dengan hal tersebut.
Permasalahan pertama dalam tata kelola pemerintahan desa adalah eksisnya mekanisme executive review oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap peraturan desa yang diundangkan oleh pemerintah desa. Pasal 69 UU Desa dan Permendagri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa menjelaskan bahwa peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan yang mengalami rangkaian panjang pembentukan tersebut dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah kabupaten/kota hanya dalam 37 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Desa tersebut diundangkan.
Landasan kewenangan dari pembatalan tersebut berada pada Pasal 115 huruf e UU Desa yang menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan bentuk melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa. Penjelasan pasal 115 huruf e menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “pengawasan” adalah termasuk di dalamnya pembatalan Peraturan Desa. Pengaturan ini menjadi bermasalahan disebabkan adanya perubahan terselubung terhadap bunyi pasal yang ada di batang tubuh. Berdasarkan ketentuan UU P3U, penjelasan suatu pasal tidak diperbolehkan mengandung perubahan terselubung terhadap batang tubuh.
Kondisi tersebut menyebabkan adanya dua mekanisme yang berjalan bersamaan terhadap pembatalan peraturan desa di Indonesia. Pembatalan oleh Mahkamah Agung dengan dasar Pasal 24A UUD NRI 1945 dan pembatalan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan dasar Pasal 115 huruf e UU Desa. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengakuan yang menjadi politik hukum pengaturan tentang desa dihadapkan dengan uniformitas pemerintahan berdasarkan skema top down dalam executive review.
Masih berada dalam penalaran yang rasional bahwa pembiaran mekanisme executive review yang berlaku hanya akan menjauhkan Desa dari semangat bawaan pengakuan Desa dan pemberdayaan Desa. Pemerintah Kabupaten/Kota seharusnya melakukan peningkatan sumber daya desa dengan melakukan pelatihan dalam penyusunan peraturan desa. Mekanisme preview penting untuk dilakukan agar semakin berkualitas penyusun dan perancang peraturan, semakin sedikit pula peraturan desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.
Permasalahan kedua dalam tata kelola pemerintahan desa adalah berkurangnya kewenangan kepala desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desanya sendiri. Berdasarkan UU 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa, kewenangan kepala desa berubah menjadi sebatas pengusulan kepada bupati/walikota atas pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa. Seakan sebelumnya tidak bermasalah, UU Desa lama ternyata juga memberikan kewenangan semu kepada Kepala Desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desanya sendiri. Pasal 4 dan 5 Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah pengaturan yang menyebabkan kondisi semu kewenangan kepala desa tersebut.
Kepala Desa saat ini hanya berada dalam posisi kepala tanpa bisa memberikan pengaruh terhadap perangkat desa yang membantunya dalam menjalankan pemerintahan desa. Sebuah hal yang sia-sia memiliki Lembaran Desa dan Beritas Desa bagi Pemerintah Desa tanpa adanya kewenangan menjalankan pemerintahannya secara mandiri. Kepala Desa yang diharapkan dapat menjadi garda paling dekat dengan masyarakat justru terbelenggu oleh birokrasi supra desa yang bersifat mutlak namun berlindung di balik kata “rekomendasi” dan “klarifikasi”.
Kondisi semu ini menjadi pertanyaan mendasar bagi pengaturan Desa di Indonesia. Sebenarnya, apa yang diinginkan oleh pemerintah kita saat ini dalam tata kelola pemerintahan desa? Jika memang pengakuan atas adanya Desa berdasarkan rekognisi (hak asal usul) dan subsidiaritas (kewenangan lokal skala desa), mengapa pengawasan represif maupun “rekomendasi” camat yang notabene diklasifikasikan ke dalam pemerintah kabupaten/kota masih banyak mengintervensi berjalannya pemerintahan desa? Jika memang ingin melakukan kontrol hingga di tingkat tapak, mengapa hal tersebut tidak ditunjukkan secara jelas dan tertulis saja dengan jiwa kesatria bahwa pemerintah memang menginginkan adanya penyeragaman dalam tata kelola masyarakat?
Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.
Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.
Lihat KonsolidasiDaftar Pustaka
Astomo, Putera. “Kedudukan dan Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-undangan.” Jurnal Konstitusi 15, no. 2 (2018): 282. https://doi.org/10.31078/jk1523.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2, no. 3 (2015): 564–80. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a8.
Simanjuntak, Enrico. “Pengujian Perda Dan Perdes Pasca Perubahan UU Pemda Dan UU Desa.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 639–56. https://doi.org/10.31078/jk1338.