Sekolah Rakyat di Sleman Terganjal Aturan Sawah yang Dilindungi

Dua proyek Sekolah Rakyat di Sleman berangkat dari niat yang sama: memberi akses pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Satu untuk tingkat provinsi di Kalurahan Sumbersari, Moyudan, di atas lahan 7,5 hektare. Satu lagi untuk tingkat kabupaten di Kalurahan Margodadi, Seyegan, seluas 5,1 hektare. Keduanya bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto, dikoordinasikan Kementerian Sosial, dan dibangun fisiknya oleh Kementerian PU.
Yang membuat keduanya berhenti di persimpangan yang sama adalah status lahan, bukan cagar budaya atau sengketa kepemilikan seperti kasus-kasus proyek pemerintah pada umumnya. Kedua bidang tanah itu sama-sama masuk kategori lahan pertanian yang dilindungi negara sebagai kawasan pangan. Sumbersari akhirnya lolos setelah proses berbulan-bulan. Margodadi masih menunggu. Dua istilah hukum yang sering dianggap sama oleh masyarakat awam ini ternyata punya tingkat perlindungan yang jauh berbeda. LP2B dan LSD, Mirip di Permukaan, Beda di Substansi
Sumbersari berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dasar hukumnya UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Margodadi berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Mekanisme pengendaliannya diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, beleid yang menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dengan aturan main yang jauh lebih ketat.
LP2B relatif lebih fleksibel. Alih fungsi masih dimungkinkan asalkan disediakan lahan pengganti sesuai ketentuan Kementerian Pertanian. LSD tidak semudah itu. Pasal 17 Perpres 4/2026 mengatur bahwa lahan yang sudah masuk peta LSD, namun belum terintegrasi ke rencana tata ruang sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, tidak dapat dialihfungsikan sebelum ada rekomendasi resmi dari Menteri ATR/BPN. Larangan serupa ditegaskan lagi di level teknis lewat Pasal 12 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, aturan yang jadi pegangan sehari-hari kantor pertanahan di daerah. Kedua aturan ini lahir dari semangat yang sama: menjaga lahan sawah agar ketahanan pangan nasional tidak tergerus laju pembangunan. Tapi begitu berhadapan dengan proyek yang sama pentingnya bagi negara, jalur penyelesaiannya jomplang. Jalan Sumbersari yang Berliku, Jalan Margodadi yang Buntu
Sejak diumumkan September 2025, proyek Sumbersari sempat mandek berbulan-bulan. Pada April 2026, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman bahkan bersurat resmi ke Kementerian Pertanian meminta "moratorium LSD", istilah yang sebetulnya tidak dikenal dalam Perpres 4/2026, sekadar sebutan administratif informal untuk permohonan kelonggaran proses. Kepala Dinas Sosial DIY saat itu, Endang Patmintarsih, sempat menargetkan penyelesaian lahan pengganti rampung bulan yang sama. Kenyataannya baru tuntas beberapa bulan setelahnya.
Per 14 Agustus 2026, Kepala Dinas Sosial Sleman Wawan Widyantoro menyampaikan kendala di Sumbersari sudah selesai, dengan lahan pengganti seluas tiga kali lipat dari luas lahan asal. Artinya, untuk membebaskan 7,5 hektare sawah di Sumbersari, sekitar 22,5 hektare lahan pertanian lain harus dikorbankan sebagai gantinya. Margodadi berada di posisi yang jauh lebih sulit karena LSD tidak menyediakan opsi tukar guling semudah LP2B. Ironinya, Wawan sendiri mengakui kepada media bahwa lahan di Margodadi "sementara ini ada beberapa tumbuhan buah-buahan," sementara lahan di Seyegan itu "lahan tegalan yang tidak produktif", bukan sawah aktif yang sedang ditanami padi. Tapi karena sudah terlanjur masuk peta LSD, statusnya tetap diperlakukan setara dengan sawah aktif yang berproduksi.
Padahal aturannya sendiri sebenarnya membuka ruang untuk kasus seperti ini. Pasal 15 ayat (6) Permen ATR/BPN Nomor 2/2024 menyebutkan rekomendasi "LSD dapat dialihfungsikan" bisa diterbitkan antara lain jika lokasi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, atau termasuk Penetapan Lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN). Sekolah Rakyat sebagai program prioritas presiden semestinya punya alasan kuat masuk kategori ini. Yang jadi soal cuma seberapa cepat instansi terkait mau memakai alasan itu.
Dua Kebijakan Pro-Rakyat yang Justru Bertabrakan
Sekolah Rakyat dan LSD sama-sama diklaim sebagai kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Satu demi pendidikan anak-anak kurang mampu, satu lagi demi ketahanan pangan jangka panjang. Ketika keduanya bertemu di sebidang tanah yang sama, yang terjadi malah tumpang tindih regulasi.
Skema penukaran lahan yang dipakai di Sumbersari juga menyisakan pertanyaan yang belum terjawab. Menukar 7,5 hektare sawah dengan 22,5 hektare lahan pertanian di lokasi lain memang menyelesaikan persoalan administratif di atas kertas. Tapi lahan pengganti seluas itu sendiri ada di mana? Siapa yang selama ini menggarapnya? Dua pertanyaan mendasar ini tidak muncul dalam pemberitaan resmi mana pun soal proyek ini.
Ada pula soal kepatuhan pada tenggat waktu. Pasal 15 ayat (10) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD semestinya terbit paling lama 14 hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai. Kalau ketentuan ini dijalankan konsisten, penyelesaian di Sumbersari semestinya tidak memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Ada preseden diskresi dalam praktik pertanahan, meski tidak bisa langsung disamakan dengan kasus ini. Sebuah studi kasus di Kantor Pertanahan Kota Mataram, yang meneliti pelaksanaan pemecahan dan pemisahan sertipikat di kawasan LSD berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020 (sudah dicabut dan digantikan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024), mencatat bahwa untuk pembebasan lahan demi pembangunan jalan umum, pertimbangan RTRW dan peta LSD bisa diabaikan kalau urgensinya tinggi, dengan urusan administratif pemecahan sertipikatnya baru diselesaikan setelah pengadaan tanah rampung. Studi kasus itu spesifik untuk konteks pemecahan sertipikat di Mataram dan berbasis aturan lama, jadi tidak otomatis berlaku untuk Sleman. Tapi setidaknya ini menunjukkan ruang diskresi berbasis urgensi semacam itu pernah tersedia dalam praktik pertanahan Indonesia, sesuatu yang belum tentu bisa dipakai untuk kasus Margodadi karena Pasal 15 ayat (6) sudah menyediakan jalur formalnya sendiri lewat kategori PSN atau kepentingan umum, bukan lewat diskresi informal semacam ini.
Wawan sendiri, saat ditanya media soal kemungkinan diskresi untuk Sekolah Rakyat, mengaku belum mengetahui dan menyebut hal itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Kalau pejabat yang menangani langsung kasus ini saja tidak yakin ada atau tidaknya ruang diskresi, wajar kalau muncul pertanyaan: mengapa penyelesaian serupa tidak berjalan lebih cepat untuk proyek sekelas program prioritas presiden, padahal payung hukumnya sudah cukup terbuka?
Satu detail lain patut dicatat. Lahan untuk kedua Sekolah Rakyat ini berstatus Tanah Kas Desa yang disewa dari kalurahan setempat. Pemerintah tidak membeli tanah ini, sehingga skemanya jauh lebih sederhana dibanding pembebasan lahan milik perorangan yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun untuk urusan ganti rugi. Kemudahan itu ternyata tidak cukup. Status LP2B dan LSD tetap jalan sendiri, mengikuti peta, bukan mengikuti siapa pemilik tanahnya.
Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.
Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.
Lihat KonsolidasiKalau Program Prioritas Presiden Saja Tersandung
Kalau proyek berskala program prioritas presiden bisa tersandung tata ruang selama hampir setahun, padahal jalur hukumnya sudah ada lewat Pasal 15 ayat (6), bayangkan nasib warga biasa yang sekadar ingin membangun rumah atau membuka usaha kecil di lahan yang kebetulan masuk peta LP2B atau LSD. Warga kecil jelas tidak punya status PSN atau kepentingan umum untuk dijadikan alasan. Satu-satunya yang tersisa buat mereka cuma diskresi informal seperti yang pernah dipakai di Mataram, dan diskresi semacam itu bergantung penuh pada keberanian pejabat kantor pertanahan setempat, bukan pada kepastian prosedur yang berlaku sama di semua daerah. Dalam kondisi demikian, warga kecil kemungkinan besar akan tetap berada pada posisi yang tidak menguntungkan dibandingkan proyek yang mendapat prioritas dari negara.
Jer basuki mawa beya, kata orang Jawa: setiap kesejahteraan menuntut ongkosnya sendiri. Tapi kalau ongkos itu berarti mengorbankan tiga kali lipat luas lahan pertanian demi satu sekolah, mungkin sudah waktunya aturan LP2B dan LSD ditata ulang dari akarnya, bukan sekadar ditambal setiap kali ada proyek yang tersandung.
Daftar Pustaka/Referensi
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi, khususnya Pasal 12, Pasal 15 ayat (6) dan ayat (10).
Pelaksanaan Pelayanan Pemecahan dan Pemisahan Sertipikat pada Kawasan Lahan Sawah Dilindungi Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020 (Studi di Kantor Pertanahan Kota Mataram)", Unizar Recht Journal, Vol. 2 No. 1, April 2023. Tautan: https://urj.unizar.ac.id/urj/article/view/61
Tribunjogja.com, "Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Sleman Terkendala Statu Lahan Pertanian", 14 Agustus 2026. Tautan: https://jogja.tribunnews.com/diy/1220879/rencana-pembangunan-sekolah-rakyat-disleman-terkendala-status-lahan-pertanian
Tribunjogja.com, "Kendala Lahan LSD dan LP2B Warnai Pembangunan Sekolah Rakyat di Sleman", 14 Agustus 2026 (pernyataan Wawan Widyantoro soal lahan pengganti tiga kali lipat). Tautan: https://jogja.tribunnews.com/diy/1220851/kendala-lahan-lsd-dan-lp2bwarnai-pembangunan-sekolah-rakyat-di-sleman
Kompas.com (Yogyakarta), "Dua Sekolah Rakyat Akan Dibangun di Sleman Yogyakarta, Berikut Perinciannya", 13 Agustus 2026 (pernyataan Wawan Widyantoro soal kondisi lahan tegalan dan tumbuhan buah-buahan di Margodadi). Tautan: https://yogyakarta.kompas.com/read/2026/08/13/193740978/dua-sekolah-rakyat-akandibangun-di-sleman-yogyakarta-berikut
Harianjogja.com, "Sekolah Rakyat Margodadi Terkendala LSD, Sleman Minta Moratorium", 2 April 2026 (pernyataan Sigit Indarto soal surat permohonan moratorium LSD ke Kementerian Pertanian). Tautan: https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2026/04/02/512/1251101/sekolah-rakyatmargodadi-terkendala-lsd-sleman-minta-moratorium
Website resmi Kalurahan Margodadi, "Dua Sekolah Rakyat Baru Akan Dibangun di Sleman Pakai Tanah Kalurahan Margodadi dan Sumbersari", 19 September 2025 (pernyataan Endang Patmintarsih soal target penyelesaian lahan pengganti). Tautan: https://margodadisid.slemankab.go.id/home/2025/09/19/dua-sekolah-rakyat-baru-akandibangun-di-sleman-pakai-tanah-kalurahan-margodadi-dan-sumbersari/
Oleh: Yessyka Cyndy Utami, S.H., mahasiswa Magister Kenotariatan UGM yang juga bekerja sebagai staf di Kantor Notaris & PPAT Edwin Rusdi, S.H., M.Kn., tempat berkas-berkas pertanahan menjadi urusannya sehari-hari.