Jika seorang jaksa korupsi, apakah boleh kasusnya diperiksa oleh jaksa juga?

Pasca-Putusan MK terbaru, inilah alur hukum dan aturan benturan kepentingan saat seorang jaksa diperiksa atas kasus korupsi tanpa memerlukan izin Jaksa Agung.

Muhammad Ali Ausath
28 Juli 2026Pertanyaan Hukum
Jika seorang jaksa korupsi, apakah boleh kasusnya diperiksa oleh jaksa juga?

Ya, secara hukum kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang jaksa BOLEH diperiksa oleh jaksa lain. Namun, terdapat perubahan fundamental pasca Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025 yang menghapus keharusan izin Jaksa Agung untuk tindak pidana khusus — termasuk korupsi. Selain itu, terdapat lapisan pengaman berupa kewajiban menghindari benturan kepentingan dan kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara.

Diagram Alur Penanganan Perkara

Berikut alur lengkap penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh jaksa:

Ratusan Dokumen,
Satu Tabel.

Tabel Ekstraksi mengubah tumpukan dokumen menjadi spreadsheet yang terstruktur. Ekstrak informasi penting dengan cepat dan akurat.

Mulai Ekstraksi

Penjelasan Lengkap

1. Landasan Hukum Umum: Siapa yang Berwenang Menuntut?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 (setelah perubahan UU 11/2021), Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Jaksa (Pasal 1 angka 2) adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-Undang, dan Penuntut Umum (Pasal 1 angka 3) adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan.

Dengan kata lain, tidak ada larangan absolut secara hukum bagi seorang jaksa untuk menuntut sesama jaksa. Sistem peradilan pidana Indonesia menganut asas bahwa penuntutan dilakukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan — terlepas dari siapa pelaku kejahatannya, selama itu merupakan tindak pidana umum yang bukan wewenang eksklusif lembaga lain.

2. Dulu Ada "Tameng": Izin Jaksa Agung (Pasal 8 ayat (5))

Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 (sebagaimana diubah oleh UU 11/2021) menyatakan:

(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

— Pasal 8 ayat (5) • UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI (konsolidasi)

Ketentuan ini sebelumnya menjadi sandungan — karena Jaksa Agung bisa saja tidak memberi izin, sehingga proses hukum terhadap jaksa tersangka macet di awal. Inilah yang selama bertahun-tahun dikritik sebagai bentuk impunitas.

3. Perubahan Fundamental: Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025

Putusan MK ini secara revolusioner mengubah ketentuan di atas. MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian. Bunyi lengkapnya kini:

(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau* b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

— Pasal 8 ayat (5) — Pasca Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025

Ini adalah game-changer. Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus (lex specialis) yang diatur dalam undang-undang tersendiri di luar KUHP. Artinya, sepanjang ada bukti permulaan yang cukup, izin Jaksa Agung sama sekali tidak diperlukan untuk memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan jaksa yang diduga korupsi.

4. Mekanisme Benturan Kepentingan — Jaksa Pemeriksa Wajib Mundur

Meskipun "jaksa memeriksa jaksa" diperbolehkan, terdapat pengaman etik yang ketat.

a. Kode Perilaku Jaksa

Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Jaksa Agung PER-014/A/JA/11/2012 melarang:

(1) Dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa dilarang: ...

c. menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung; ...

— Pasal 7 ayat (1) huruf c • Perja PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa

Jika jaksa yang ditugaskan memeriksa memiliki hubungan afiliasi (kolega dekat, atasan-bawahan, keluarga) dengan jaksa tersangka, ia wajib mengundurkan diri dari penanganan perkara tersebut.

b. Perkejaksaan 2/2020 tentang Benturan Kepentingan

Peraturan Kejaksaan No. 2/2020 memberikan kerangka detail penanganan benturan kepentingan:

Tabel Bentuk Benturan Kepentingan yang Relevan

Bentuk Benturan Kepentingan

Dasar Ketentuan

Contoh Konkret (Skenario: Jaksa Pemeriksa Jaksa)

Pihak yang Diawasi

Lampiran angka B.2 huruf g

Jaksa pemeriksa memiliki hubungan kerja langsung (bawahan, atasan, atau rekan satu kantor) dengan jaksa yang sedang berstatus sebagai tersangka.

Pengaruh Pihak Lain

Lampiran angka B.2 huruf j

Terdapat tekanan atau intervensi dari atasan untuk mempercepat, memperlambat, atau bahkan menghentikan proses penanganan perkara terhadap jaksa tersangka.

Hubungan Afiliasi

Lampiran angka B.3 huruf b

Jaksa pemeriksa memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, atau hubungan pertemanan dekat dengan jaksa yang diperiksa/ditersangkakan.

Tabel Tahapan Penanganan Benturan Kepentingan

Tahapan

Pelaksana / Kewajiban

Detail Tindakan & Opsi Penyelesaian

Pelaporan

(Lampiran C.1)

Pegawai Terlibat / Berpotensi Terlibat

Wajib melaporkan potensi benturan kepentingan kepada atasan langsung dengan melampirkan alasan yang jelas serta bukti pendukung.

Tindakan Penanganan

(Lampiran C.2)

Atasan / Pejabat Berwenang

Mengambil langkah penanganan yang sesuai dengan tingkat risiko, meliputi: Pengurangan kepentingan pribadiPenarikan diri dari proses pengambilan keputusanPembatasan akses terhadap informasi sensitif/terkaitMutasi pegawai ke unit/posisi lainPengalihan tugas dan tanggung jawab perkara/kegiatanPengunduran diri dari jabatan yang memicu konflikPemberian sanksi jika terjadi pelanggaran/pembiaran

Artinya, jika jaksa A ditugaskan menangani kasus korupsi jaksa B dan mereka satu kantor, jaksa A wajib melapor dan akan dimutasi atau dialihtugaskan sehingga kasus ditangani oleh jaksa lain yang tidak memiliki afiliasi.

5. Kewenangan KPK — Lapisan Pengaman Utama

Ini adalah poin paling penting. Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 30/2002:

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; ...

— Pasal 11 ayat (1) huruf a • UU 30/2002 tentang KPK

Karena jaksa adalah aparat penegak hukum, KPK memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh jaksa. Dalam praktiknya, inilah yang paling sering terjadi — kasus korupsi jaksa biasanya diambil alih oleh KPK untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga independensi.

6. Akibat Hukum bagi Jaksa yang Terbukti Korupsi

Jika jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi, ada dua konsekuensi otomatis:

a. Pemberhentian Sementara (Pasal 15 ayat (1) UU 16/2004)

(1) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

— Pasal 15 ayat (1) • UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI (konsolidasi)

b. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pasal 13 ayat (1) huruf a UU 16/2004)

(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana; ...

— Pasal 13 ayat (1) huruf a • UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI (konsolidasi)

Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.

Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.

Lihat Konsolidasi

Tabel Perbandingan: Sebelum vs. Sesudah Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025


Aspek

Sebelum Putusan MK

Sesudah Putusan MK

Izin Jaksa Agung

Wajib untuk semua jenis tindak pidana

Tidak wajib untuk:

• Operasi Tangkap Tangan (OTT)

• Bukti permulaan cukup pada pidana khusus (seperti korupsi), ancaman pidana mati, atau kejahatan terhadap keamanan negara

Hambatan Proses Hukum

Berpotensi terhambat jika Jaksa Agung tidak memberikan izin

Hambatan birokrasi hilang untuk penanganan tindak pidana serius/khusus

Perlindungan Jaksa

Absolut / Imperatif (selalu membutuhkan benteng izin pimpinan)

Kondisional (ada batas pengecualian yang jelas demi penegakan hukum)

Akses Penegak Hukum

Penyidik (Polisi/KPK) harus mengantre dan menunggu izin resmi

Penyidik (Polisi/KPK) dapat langsung bertindak tanpa menanti izin (khususnya pada perkara korupsi/tindak pidana khusus)

Dokumen Anda
Sudah Patuh?

Tinjau Dokumen menganalisis kepatuhan, mendeteksi kontradiksi internal, dan mengidentifikasi klausa yang hilang dengan kutipan terverifikasi.

Analisis Dokumen Sekarang

Kesimpulan Akhir

Untuk menjawab pertanyaan Anda secara langsung: Boleh. Kasus korupsi seorang jaksa dapat diperiksa oleh jaksa lain. Namun sistem hukum Indonesia menyediakan tiga lapis pengaman untuk menjaga objektivitas dan independensi:

  1. Lapis Pertama — Lapis Konstitusional: Pasca Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025, izin Jaksa Agung tidak diperlukan untuk menangani jaksa tersangka korupsi karena korupsi adalah tindak pidana khusus yang masuk dalam pengecualian.

  2. Lapis Kedua — Lapis Etik: Jika ada benturan kepentingan (hubungan afiliasi), jaksa pemeriksa wajib melapor dan mundur, dan kasus dialihkan ke jaksa lain (Perkejaksaan 2/2020 dan Kode Perilaku Jaksa).

  3. Lapis Ketiga — Lapis Kelembagaan: KPK berwenang penuh mengambil alih penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum termasuk jaksa (Pasal 11 UU 30/2002).

Dengan ketiga lapis pengaman ini, meskipun secara struktural jaksa dapat memeriksa jaksa, risiko konflik kepentingan telah diminimalisir secara signifikan — terutama setelah Putusan MK yang "melubangi" tembok izin Jaksa Agung untuk tindak pidana khusus seperti korupsi.