Dwi Kewarganegaraan Untuk Siapa? Ketika Reformasi Uu Kewarganegaraan Berisiko Menomorduakan Perempuan dan Anak Kawin Campur

28 September 2026•Opini Hukum
Dwi Kewarganegaraan Untuk Siapa? Ketika Reformasi Uu Kewarganegaraan Berisiko Menomorduakan Perempuan dan Anak Kawin Campur

Belakangan ini saya perhatikan RUU Kewarganegaraan lumayan ramai dibicarakan. Wajar sih, sudah dua puluh tahun UU No. 12/2006 tidak banyak berubah, dan sekarang revisinya masuk Prolegnas Prioritas 2026. Bulan Agustus kemarin Presiden Prabowo bahkan langsung yang mengusulkan konsep dwi kewarganegaraan terbatas ke DPR. Kebanyakan orang menyambutnya positif. Tapi entah kenapa, ada satu hal yang mengganjal buat saya: dwi kewarganegaraan ini sebenarnya dirancang untuk siapa dulu?

Coba kita mundur dulu sedikit. Dulu, di era UU No. 62/1958, aturan kewarganegaraan kita itu sepenuhnya mengikuti garis ayah. Jadi kalau ada perempuan Indonesia menikah dengan pria asing, status anaknya otomatis ikut ayahnya, bukan ibunya. Perempuan itu bahkan bisa kehilangan kewarganegaraannya sendiri kalau suaminya meninggal atau bercerai, dan keluarganya bisa terancam harus pergi dari negaranya sendiri. Menurut saya itu bukan cuma aturan usang, tapi memang timpang secara mendasar.

UU No. 12/2006 lahir untuk membenahi itu. Sistemnya diubah jadi parental, ayah dan ibu setara dalam menurunkan kewarganegaraan ke anak. Anak dari kawin campur dikasih status kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 sampai 21 tahun, lalu wajib memilih salah satu. Di atas kertas ini terdengar adil. Tapi saya kira, setelah dua puluh tahun berjalan, mulai kelihatan bahwa perbaikan di atas kertas itu belum tentu selesai di lapangan.

Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.

Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.

Lihat Konsolidasi

Contohnya begini. Banyak anak berkewarganegaraan ganda yang telat mengurus dokumen pilihan kewarganegaraannya, dan akhirnya kehilangan status WNI. Bukan karena mereka menolak Indonesia, tapi karena prosesnya memang tidak ramah dan tidak memberi banyak ruang toleransi. Ini juga yang jadi sorotan Prof. Susi Dwi Harijanti dari Unpad dan Prof. Hikmahanto Juwana dari UI dalam diskusi akademik akhir tahun lalu, soal ancaman anak jadi tanpa kewarganegaraan sama sekali gara-gara aturan pelaksana yang tidak sinkron.

Yang menurut saya lebih jarang dibahas lagi adalah soal imigrasi. Kesetaraan gender di UU Kewarganegaraan itu bagus, tapi tidak otomatis menyelesaikan masalah di UU Keimigrasian. Ada kasus nyata yang saya baca, seorang warga Prancis suami perempuan Indonesia dideportasi gara-gara izin tinggal bermasalah. Ada juga pasangan yang sudah menikah dan tinggal 15 tahun lebih di Sumatera Utara, punya anak, tetap saja dideportasi. Jadi meskipun status anaknya sudah jelas secara hukum, keutuhan keluarganya tetap rapuh, karena aturan imigrasi jalan sendiri, terpisah dari logika aturan kewarganegaraan.

Nah, di titik inilah saya merasa arah revisi 2026 ini agak janggal. Alih-alih menjadikan perlindungan keluarga kawin campur sebagai fokus utama, yang justru paling sering muncul di pidato pejabat dan pemberitaan adalah soal menarik talenta strategis pulang ke Indonesia, ilmuwan, dokter spesialis, ahli teknologi dan AI, demi kepentingan ekonomi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sendiri bilang dwi kewarganegaraan terbatas ini akan diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan strategis negara, bukan sebagai hak semua orang.

Memang Wamenkum Eddy Hiariej juga sempat bilang skema ini disiapkan juga untuk anak kawin campur. Tapi coba pikir, menyatukan dua kelompok dengan alasan yang beda jauh, talenta pilihan negara berdasarkan merit di satu sisi, dan anak yang lahir dari sebuah keluarga tanpa mereka pilih sendiri di sisi lain, ke dalam satu bingkai kebijakan yang sama-sama disebut selektif, itu menurut saya berisiko menciptakan kelas kewarganegaraan baru. Kalau kriteria dwi kewarganegaraan penuh ditentukan dari kebutuhan strategis negara, lalu bagaimana dengan anak dari perempuan Indonesia biasa yang menikah dengan pekerja migran asing, bukan dengan periset atau pakar AI yang dilirik pemerintah?

Perpanjangan usia memilih dari 18-21 jadi 18-26 tahun, plus fasilitas mengembalikan status tanpa naturalisasi bagi yang telat, itu memang perbaikan yang patut diapresiasi. Tapi tetap saja itu bukan dwi kewarganegaraan permanen, hanya jangka waktu sementaranya yang diperpanjang. Asas kewarganegaraan tunggal kita tidak berubah. Yang benar-benar dapat status ganda yang lebih longgar tetap kelompok talenta pilihan, bukan keluarga kawin campur pada umumnya.

Saya juga coba lihat dari sisi lain, biar tidak sepihak. Pemerintah dan sebagian anggota DPR punya alasan yang masuk akal juga: dwi kewarganegaraan tanpa batas bisa bikin masalah loyalitas ganda, urusan pajak lintas negara jadi rumit, sampai isu keamanan nasional. Jadi pendekatan selektif dianggap jalan tengah yang lebih realistis dibanding membuka dwi kewarganegaraan penuh untuk semua WNI, yang memang dikhawatirkan sebagian kalangan nasionalis. Menggabungkan isu talenta diaspora dan kawin campur dalam satu RUU juga bisa dibilang strategi legislasi yang efisien, satu paket kebijakan untuk dua kelompok sekaligus.

Saya paham argumen itu, dan secara politik praktis memang masuk akal. Tapi buat saya pribadi, efisiensi legislasi semestinya tidak mengorbankan kejernihan alasan di baliknya. Kalau memang niatnya menuntaskan warisan diskriminasi gender dalam hukum kewarganegaraan kita, perlindungan untuk anak kawin campur harusnya berdiri sendiri atas dasar hak asasi dan kepastian hukum keluarga, bukan menumpang di logika investasi sumber daya manusia. Selama itu belum ditegaskan dengan jelas, saya rasa wajar kalau ada yang curiga bahwa jargon dwi kewarganegaraan 2026 ini lebih banyak melayani agenda menarik diaspora elite, ketimbang benar-benar menuntaskan janji kesetaraan yang sudah tertunda sejak 2006. Sekian ...

 Referensi yang saya pakai buat nulis berasal dari : Hukumonline, Kemenkum.go.id, Gebrak.id, Suara.com, Gerindra.id, Yayasan IKI, dan jurnal Media Hukum Universitas Diponegoro.