Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.611

Total Peraturan

3.701

Berlaku

648

Tidak Berlaku

75

Diterbitkan 2026

629

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

1781-1790 dari 4.611 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa31 Des 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan Dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan31 Des 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah31 Des 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 201931 Des 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 201931 Des 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/pmk.06/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan31 Des 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum31 Des 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga National Single Window31 Des 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan31 Des 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan31 Des 2018

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.