Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2741-2750 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa31 Des 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar31 Des 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah 65-199131 Des 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Pt. Indonesian Satellite Corporation (pt. Indosat)31 Des 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan31 Des 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah31 Des 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja28 Des 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam28 Des 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya23 Des 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Ri Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)17 Des 1991

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.