Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2941-2950 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Malang20 Jul 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah27 Jun 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 Tentang Izin Usaha Industri3 Jun 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 Tentang Pembubaran Perusahaan Umum (perum) Perkebunan Kapas Indonesia dan Penambahan Pernyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xviii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxiii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxvi, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxvii25 Mei 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1987 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Bhanda Ghara Reksa25 Mei 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang Berlaku19 Mei 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman5 Mei 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah4 Feb 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Virama Karya4 Feb 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 ke Tahun Anggaran 1986/198723 Jan 1987

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio