Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2951-2960 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun/tunjangan yang Hilang22 Jan 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Istaka Karya10 Jan 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Jasa Marga10 Jan 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional(natour Ltd)9 Jan 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I9 Jan 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Serta Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara23 Des 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1986 Tentang Pembentukan Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendari di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kolaka,di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Muna, dan di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buton dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara15 Des 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pekalongan13 Nov 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor25 Okt 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bengkulu, Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bengkulu Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bengkulu Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bengkulu Selatan11 Okt 1986

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.