Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3201-3210 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1981 Tentang Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia yang Telah Selesai Menunaikan Masa Dinasnya Menjadi Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia5 Okt 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1981 Tentang Pengangkatan Tenaga Kesenian dalam Lingkungan Departemen Penerangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil27 Agt 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 Tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/institut Negeri14 Agt 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Kecamatan Pegasing dan Kecamatan Bintang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Tengah Daerah Istimewa Aceh14 Agt 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1981 Tentang Pemberian Bantuan Kepada Sekolah Swasta14 Agt 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)30 Jul 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil30 Jul 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1981 Tentang Pencabutan Peraturan Nomor 229 Tahun 1961 Tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya17 Jul 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 Tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta17 Jul 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1981 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Bina Karya11 Jul 1981

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.