Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.019

Total Peraturan

4.348

Berlaku

671

Tidak Berlaku

18

Diterbitkan 2026

456

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4431-4440 dari 5.019 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1957 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1957 (lembaran-negara No. 55 Tahun 1957) Tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan untuk Tahun 195712 Nov 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (lembaran-negara No. 7 Tahun 1957) Tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan12 Nov 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1957 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-barang untuk Perlengkapan Jawatan-jawatan dan Organisasi-organisasi Pemerintah12 Nov 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1957 Tentang Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-rumah/pekarangan-pekarangan Milik Partikelir yang Diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil Kepada Masing-masing Kementerian yang Bersangkutan12 Nov 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1957 Tentang Penetapan Peraturan Penyelesaian Pemerintah Terhadap Pendidikan Pelajar Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia12 Nov 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1951 (lembaran-negara Tahun 1951 No. 106) dan Penetapan Peraturan Tata Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat12 Nov 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat12 Nov 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1957 Tentang Penetapan Pendirian Universitas Sumatera Utara di Medan30 Okt 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1957 Tentang Peraturan Umum Mengenai Gaji, Uang Jalan dan Uang Penginapan Serta Penghasilan-penghasilan Lain Bagi Kepala Daerah28 Okt 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957 Tentang Perizinan Pelayaran16 Okt 1957

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.