Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.019

Total Peraturan

4.348

Berlaku

671

Tidak Berlaku

18

Diterbitkan 2026

456

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4421-4430 dari 5.019 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1957 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalan Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (staatsblad 1937 No. 604) untuk Tahun 195831 Des 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 Tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat Kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I18 Des 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-keputusan Presiden dan Keputusan-keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/pengangkatan Penguasa-penguasa Militer17 Des 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"13 Des 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1957 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah13 Des 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1957 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 1956 (lembaran-negara 1956 N0. 73) dan Undang-undang No. 29 Tahun 1956 (lembaran-negara 1956 No. 74)3 Des 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1957 Tentang Penetapan Peraturan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah18 Nov 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1957 Tentang Pengubahan "uitwateringsverordening 1935" (staatsblad 1932 No. 121) Seperti Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1939 No. 35716 Nov 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1957 Tentang Pengubahan "schepenverordening 1935" (staatsblad 1935 No. 344) Seperti Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1941 No. 5516 Nov 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1957 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 Nomor 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa12 Nov 1957

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.