Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.013

Total Peraturan

4.342

Berlaku

671

Tidak Berlaku

12

Diterbitkan 2026

455

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4821-4830 dari 5.013 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan-tunjangan Kepada Anggota T.n.i. yang Ada Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat14 Mar 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Sokongan Kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.i.s./bekas Anggota T.n.i14 Mar 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat17 Feb 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Penaikan Pangkat, Pemberhentian, Pernyataan Non-Aktif Dan Sebagai Anggota Angkatan Darat R.I.S.15 Feb 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Penetapan Gaji dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat yang Bukan Bangsa Belanda9 Feb 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Menjalankan Hak Memilih dan Hak Menolak Kebangsaan Indonesia Bagi Orang yang Menjelang Waktu Penyerahan Kedaulatan Kaulanegara Kerajaan Belanda31 Jan 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1949 Tentang Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah28 Des 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri25 Des 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda (anak-anaknya) Pegawai Negeri yang Meninggal Dunia25 Des 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 Tentang Peraturan Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar yang Telah Berbakti untuk Negara24 Des 1949

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio