Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.013

Total Peraturan

4.342

Berlaku

671

Tidak Berlaku

12

Diterbitkan 2026

455

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4831-4840 dari 5.013 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1949 Tentang Peraturan Penghasilan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat19 Des 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949 Tentang Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah17 Des 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949 Tentang Peraturan Sementara Tentang Penggabungan Perguruan Tinggi Menjadi Universitas16 Des 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1949 Tentang Peraturan Menambah Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1949 Tentang Lapang Kerja, Susunan Pimpinan dan Tugas Kewajiban Kementerian Perburuhan dan Sosial16 Des 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1949 Tentang Peraturan Tentang Lapang Kerja, Susunan, Pimpinan dan Tugas Kewajiban Masing-masing Bagian Jawatan Kementrian Penerangan16 Des 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 Tentang Peraturan Tentang Disiplin Tentara untuk Seluruh Angkatan Perang Republik Indonesia16 Des 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1949 Tentang Penarikan Kembali Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1949 Tentang Pemeriksaan Pegawai yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan13 Des 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 Tentang Peraturan Gaji Militer 194929 Nov 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1949 Tentang Susunan Badan Penasehat Wakil Perdana Menteri yang Berkedudukan di Sumatra16 Nov 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1949, Mengenal Sekolah Tinggi Hukum16 Nov 1949

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio