Kita, Pemelihara Budaya Korup Itu Sendiri

Jarum jam menunjukkan pukul 06.52. Tujuh menit lagi gerbang sekolah ditutup, dan ia masih terjebak di persimpangan dengan lampu merah yang seolah sengaja memperlambat waktu. Tanpa pikir panjang, motornya melesat menerobos. Belum sempat ia bernapas lega, peluit polisi berbunyi nyaring di belakangnya. "Adek tau kan tadi lampu merah?" tanya polisi itu. Adi menelan ludah. Bayangan proses tilang yang ribet, sidang, antre, waktu terbuang, terlintas cepat di kepalanya. "Pak, damai aja ya, Pak," ucapnya sambil menyodorkan selembar uang. Polisi itu menerima. Adi melanjutkan perjalanan seolah tak terjadi apa-apa.
Familiar dengan tindakan yang dilakukan Adi? Ya, itu merupakan bentuk lemahnya penegakan hukum karena budaya yang korup. Kadang kita sering merasa kesal, mengapa di negara kita sulit sekali untuk menegakkan hukum? Mengapa aturan tidak berjalan sesuai dengan apa yang tertulis? Kita terlalu jauh memikirkannya. Padahal, kita sendiri yang merawat hal itu, kita sendiri yang melanggengkan perilaku yang dilakukan oleh Adi.
Hukum akan sangat sulit ditegakkan jika budaya korup masih mengakar pada penegakan hukum itu sendiri. Kita sudah sangat terbiasa dengan perilaku korup. Suap? Kita sudah terbiasa untuk memberikan “uang pelicin” agar urusan kita dapat dipermudah. Gratifikasi? Kita sudah terbiasa memberikan “hadiah” agar bisa dimenangkan dalam sebuah kompetisi tanpa harus bersaing. Penggelapan? Orang kita sudah sangat ahli dalam hal ini, dari anak sekolah sampai karyawan, semuanya sangat lihai dalam menggelapkan laporan keuangan.
Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.
Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.
Lihat KonsolidasiTindakan-tindakan di atas bukan barang baru di negeri ini. Pada zaman kerajaan, perilaku korup sudah terwujud dalam bentuk pemungutan pajak yang berlebihan, pemberian upeti yang tidak sesuai, dan penyalahgunaan jabatan. Di zaman itu, raja atau bangsawan mempunyai kebiasaan yang disebut patrimonialisme, yaitu sikap di mana raja atau bangsawan memperlakukan kekayaan negara seolah-olah milik pribadi mereka sendiri. Hal ini rentan menjadikan aset negara dapat dimanfaatkan oleh raja atau bangsawan secara tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
Lalu, pada era kolonial. Praktik tanam paksa menjadi mimpi buruk bagi masyarakat kala itu. Pejabat Belanda bersama dengan bupati lokal memanfaatkan masyarakat seperti sapi perah. Praktik ini dikerjakan langsung oleh kepala desa, yang dipilih berdasarkan hasil rekomendasi bupati, dan jabatannya dapat diwariskan kepada anak atau kerabatnya. Hal ini mencerminkan bahwa sikap nepotisme dan kolusi sudah dipraktikkan oleh pendahulu kita sejak dahulu. Permufakatan jahat ini menghasilkan penyimpangan anggaran produksi yang dipaksakan, hasil panen yang dimanipulasi, pengambilan zakat dan fitrah untuk keuntungan pribadi, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Sistem korup ini diketahui oleh pemerintah Belanda, tetapi dibiarkan begitu saja karena banyak keuntungan yang didapatkan dari sini. Hal ini menyisakan kemiskinan dan kelaparan bagi rakyat Jawa yang menjadi korban tanam paksa.
Pasca kemerdekaan, pada rezim orde lama, banyak pejabat negara yang mewarisi praktik korup kolonial, sehingga penyalahgunaan jabatan tetap kerap terjadi. Berbagai badan dibentuk untuk membasmi budaya korupsi, tetapi tidak berjalan begitu efektif. Di era orde baru. Soeharto melanggengkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pola patrimonialisme lama menjelma menjadi neo-patrimonialisme, Soeharto memanfaatkan kekuasaan yang bertahan selama 32 tahun dengan melibatkan keluarganya, kroni bisnisnya, serta pejabat-pejabat militer. Proyek pemerintah dan sumber daya strategis dijalankan dan dikuasai oleh kelompok oligarki. Sampai era reformasi, pemberantasan KKN menjadi salah satu agenda reformasi 1998. Tetapi sampai saat ini, agenda tersebut masih menjadi angan-angan yang belum termanifestasi. Kasus dugaan korupsi eks JAMPIDSUS Febrie Adriansyah menjadi bukti nyata, praktik korupsi di Indonesia akan terus mengakar kuat karena pejabat tinggi dalam pemberantasan korupsi pun adalah terduga pelaku korupsi itu sendiri.
Saya ingin menyoroti beberapa alasan yang menyebabkan budaya korup ini terus mengakar di negara kita. Pertama, sikap permisif. Dalam penerapannya, masyarakat acap kali mentolerir, bahkan menjustifikasi, perbuatan-perbuatan korup. Terjadi eufemisme bahasa yang mengubah kejahatan menjadi kesopanan sosial. Seperti “Uang terima kasih”, “Uang damai”. “Uang Rokok”. Kedua, kalkulasi untung-rugi. Jika diperhitungkan, budaya korup kecil-kecilan yang melekat pada kehidupan masyarakat berisiko minimal, namun keuntungannya besar. Diskresi serta kontrol penuh yang dimiliki pelaku membuat ia memiliki kesempatan yang lebar untuk melakukan tindakan korup, serta deterrent effect yang diciptakan sangat minim karena lemahnya sanksi yang diberikan. Pada akhirnya, pelaku terus melakukan tindakan korup dengan memperhitungkan banyak keuntungan yang didapat tanpa diimbangi oleh kerugian yang sepadan. Terakhir, struktur karier yang lebih mengandalkan loyalitas/nepotisme dibandingkan sistem meritokrasi. Selama proses promosi jabatan masih diwarnai oleh sistem loyalitas/nepotisme, budaya korup akan terus mengakar dengan meregenerasi dirinya sendiri. Sistem ini akan menyingkirkan para idealis dan memenangkan mereka yang lebih piawai “bermain” dengan sistem yang informal.
Selama budaya korup ini dipelihara, selama itu juga penegakan hukum di negara kita akan lemah. Permisivitas, kalkulasi untung-rugi, dan karier yang dibangun di atas loyalitas/nepotisme, ketiganya bukan sekadar budaya, melainkan mesin penggerak yang melemahkan penegakan hukum dari dalam. Hukum akan selalu kalah sebelum sempat ditegakkan kalau mesin ini dibiarkan terus berputar. Ketika penegakan hukum kalah, yang hancur bukan hanya roda institusi, melainkan rasa aman, kepastian, keteraturan yang menopang kehidupan masyarakat.
Ketika aparat penegak hukum mengabaikan aturan yang berlaku, menumpulkan penegakan hukum, maka akan muncul keretakan yang menghasilkan sebuah disorientation pada penyelenggaraan penegakan hukum. Dari disorientation ini, lahir yang disebut distrust atau hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum untuk dapat menegakkan hukum sebagaimana semestinya. Pembiaran terhadap distrust akan berkembang menjadi disobedience. Masyarakat akan mulai ragu terhadap kapabilitas aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, sehingga akan muncul berbagai pembangkangan yang termanifestasi dalam bentuk “main hakim sendiri”. Dan pada akhir cerita akan timbul disintegration. Kondisi paling berbahaya karena negara hancur terpecah-belah, perpecahan sosial, dan konflik horizontal.
Teori 4 Dis yang dikemukakan oleh Mahfud MD ini pernah menjadi sejarah kelam bagi negara kala itu. Hancurnya rezim Orde Baru yang dipicu oleh krisis ekonomi dan diperparah oleh lemahnya penegakan hukum yang dibekingi oleh pemerintah yang korup dan institusi hukum yang tunduk pada kekuasaan menjadi bukti nyata bahwa tegaknya penegakan hukum akan menjadi fondasi yang kuat bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Bukti nyata juga dapat dilihat dari kehancuran Venezuela yang disebabkan oleh hilangnya supremasi hukum dan korupsi yang menjalar pada tubuh pemerintah. Rezim Presiden Nicolás Maduro mengantarkan masyarakat Venezuela kepada penderitaan. Penegakan hukum yang lemah termanifestasi dalam bentuk lembaga peradilan yang tidak independen karena dipolitisasi oleh pemerintah. Jika pemerintah saat ini tidak belajar dari apa yang terjadi saat tahun 1998, tidak belajar dari apa yang terjadi di Venezuela. Berarti sama saja dengan membiarkan negara ini jatuh ke lubang yang sama.
Kendati demikian, negara kita juga diwarisi oleh sistem yang mengedepankan penegakan hukum dan memberantas budaya korup. Di era Kerajaan Majapahit, pejabat kerajaan yang terbukti mencuri atau corah dapat dihukum mati (kasus pencurian dapat dipahami sebagai korupsi di era saat ini). Hukuman mati dapat berlaku bagi berbagai kalangan tanpa terkecuali, termasuk cendekiawan, guru, kaum lansia, dan kaum Brahmana. Ini membuktikan, nenek moyang kita tidak mentoleransi budaya korup. Nenek moyang kita tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan, siapa pun pelakunya, aturan hukum tetap berjalan.
Sekarang, pilihannya ada di tangan kita. Apakah kita mau mewarisi tradisi yang dilakukan bupati dan kepala desa saat era tanam paksa, atau tradisi Majapahit yang menghancurkan budaya korup yang terjadi di era itu? Yang pasti, jika kita mau penegakan hukum kita kuat, kita harus siap untuk meninggalkan budaya korup yang sudah kita jadikan makanan sehari-hari.