Dulu Cicak vs Buaya Sekarang Jadi Macan vs Singa

Dulu Cicak vs Buaya Sekarang Jadi Macan vs Singa

Oleh: Naufal Yusuf Maula Muhammad, S.H.

Publik dibuat gempar pada sekitar tahun 2009, Anda pasti ingat betapa populernya istilah "Cicak vs Buaya". Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kala itu imut-imut tetapi agresif diidentikkan sebagai cicak, sementara Korps Bhayangkara (Polri) yang berbadan bongsor dan memiliki taring tajam dijuluki buaya. Drama politik-hukum itu berlangsung seru dan dramatis, lengkap dengan bumbu pengancaman, aksi sadap-menyadap, hingga gelombang demonstrasi di jalanan. Rakyat kala itu tidak kesulitan memilih kubu. Secara psikologis dan naluriah, publik cenderung membela pihak yang terkesan kecil dan teraniaya. Cicak pun menang telak di hati pemirsa, meskipun dalam perjalanannya buntut sang cicak kerap kali putus.

Namun, zaman terus bergerak maju. Saat ini kita tidak lagi disuguhi drama pertarungan antara reptil melawan amfibi. Metafora di arena penegakan hukum Indonesia telah mengalami inflasi ekosistem. Istilah yang belakangan berseliweran di ruang-ruang diskusi akademisi, mimbar publik, warung kopi, hingga lini masa media sosial bukan lagi cicak lawan buaya, melainkan duel raksasa: Macan versus Singa. Sebuah relasi rivalitas dan pertarungan kewenangan antara Korps Bhayangkara (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan Korps Adhyaksa (Kejaksaan Republik Indonesia). Pertarungannya tak lagi sekadar dinamika "pembangkangan" atau intervensi atas lembaga independen kecil, melainkan duel antara dua pemuncak rantai makanan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) Indonesia. Keduanya sama-sama dibekali cakar kewenangan super jumbo, instrumen penyidikan yang kuat, serta jejaring struktural yang mengakar dari pusat hingga daerah.

Peraturan Berubah Terus?
Baca Versi Terbaru Sekali Klik.

Peraturan yang sudah diubah berkali-kali sulah dibaca utuh. Justisio menyatukan semua riwayat perubahan dalam satu tampilan.

Lihat Konsolidasi

Di atas kertas, tontonan antar-raja hutan ini sekilas tampak gagah dan penuh adu manuver hukum tinggi. Namun bagi rakyat biasa yang saban hari bergulat menyeimbangkan anggaran harian demi memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, dan kuota internet, pemandangan adu gengsi ini justru memicu keprihatinan mendalam. Bayangkan, dua institusi utama yang sejatinya mengenakan zirah konstitusi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pidana justru terkesan sibuk pamer taring dan berbalas argumen secara vulgar di ruang publik. Fenomena saling sanggah prosedur, silang penafsiran pasal penyidikan, hingga klaim independensi yang diperagakan terbuka menimbulkan pertanyaan mendasar dalam teori hukum negara: jika sang Macan dan Singa sibuk berebut pengaruh dan saling kunci di tengah hutan penegakan hukum, lantas siapa yang bertugas menjaga domba-domba dari serigala kejahatan sesungguhnya? Rakyat sebagai domba hanya bisa tertegun bingung seraya berdoa agar tidak terkena cakar nyasar dari perselisihan tersebut.

Persoalan rivalitas Macan vs Singa ini makin mencuat tatkala penanganan perkara korupsi skala besar atau program strategis nasional seperti silang sengkarut tata kelola anggaran dan penyimpangan program publik mulai menyita perhatian nasional dan memicu gesekan antarlembaga. Publik disuguhkan atraksi tatkala Kejaksaan menerjunkan tim khusus untuk mengusut dugaan korupsi, yang kemudian direspon secara dingin atau diimbangi riak ketegangan oleh Kepolisian ketika proses pengusutan bersinggungan dengan jajaran petinggi maupun lingkaran pengaruh masing-masing. Langkah hukum yang terkesan saling intip, saling audit, hingga saling panggil ini pun tak terhindarkan.

Melihat friksi yang berpotensi merusak sendi penegakan hukum ini, berbagai pakar dan praktisi hukum turun gunung memberikan pandangan akademis. Tokoh senior seperti mantan Kabareskrim Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji menekankan betapa krusialnya menjaga asas independensi dan kebebasan dari intervensi politik luar agar hukum tidak disetir kepentingan partisan. Sementara itu, praktisi hukum seperti Jasman Panjaitan hingga Aristo Pangaribuan membedah krisis ini dari kacamata Hukum Acara Pidana. Mereka menawarkan opsi prosedural: apabila dua raksasa ini terus berada dalam posisi saling kunci (stalemate), mengapa perkara tidak ditarik dan diambil alih saja oleh KPK? Secara normatif, Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberi wewenang pengambilalihan penyidikan (takeover) demi mengatasi hambatan penanganan korupsi yang melibatkan benturan kepentingan. Boyamin Saiman dari Lembaga Swadaya Masyarakat MAKI pun mengamini bahwa KPK semestinya hadir sebagai "wasit garis" yang netral untuk mengakhiri kecurigaan publik.

Akan tetapi, di luar kerumitan pasal dan perdebatan teknis Hukum Acara Pidana, sindiran paling tajam dan substantif justru dilontarkan oleh budayawan Sujiwo Tejo. Dengan simplisitasnya yang khas, Sujiwo Tejo mengingatkan satu filosofi dasar: rakyat tidak peduli siapa lembaga yang paling garang atau siapa yang bakal keluar sebagai pemenang di arena duel. Rakyat hanya menginginkan kepastian hukum berjalan, penderitaan akibat korupsi teratasi, harga bahan pokok terjangkau, serta aparat penegak hukum fokus memberantas penjahat. Hukum memang lahir dari teks pasal dan undang-undang, tetapi legitimasinya murni bersumber dari rasa percaya (public trust). Ketika kepercayaan masyarakat tergerus oleh tontonan ego sektoral, yang hancur bukan sekadar citra korps baju cokelat atau korps baju hijau, melainkan wibawa rulemaking dan wujud negara hukum (rechtsstaat) itu sendiri.

Secara doktrinal, sistem peradilan pidana Indonesia menganut prinsip Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu), di mana Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan merupakan subsistem yang saling melengkapi (diferensiasi fungsional), bukan rival yang bertarung di panggung pertunjukan. Pertarungan gengsi Macan vs Singa harus segera dihentikan sebelum merusak sistem tersebut lebih jauh. Penggunaan mekanisme peradilan, seperti permohonan Praperadilan juga digunakan, yang tentunya menjadi sarana konstitusional yang beradab dan elegan untuk menguji keabsahan tindakan penetapan tersangka atau penyitaan. Biarlah sengketa hukum diselesaikan di ruang sidang yang dingin dan terukur, bukan dikompori melalui perang narasi di media massa.

Institusi penegak hukum yang kuat dan berwibawa bukanlah institusi yang antikritik atau alergi terhadap pengawasan lembaga lain, melainkan institusi yang berani berbenah dan tunduk pada prinsip checks and balances. Sinergi dan koordinasi antar-lembaga jauh lebih terhormat daripada kompetisi destruktif yang hanya memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Selama mempelajari ilmu hukum, saya menyadari satu prinsip fundamental: tujuan akhir hukum (teleologis) bukan sekadar menghukum subjek hukum, melainkan memastikan seluruh proses menuju keadilan diselenggarakan secara adil, beradab, dan transparan (due process of law). Oleh karena itu, substansi paling mendasar dalam polemik ini bukanlah mencari siapa pemenang di antara Macan atau Singa, melainkan bagaimana negara menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, rakyat Indonesia tidak sedang membeli tiket pertunjukan untuk menonton siapa raja rimba sesungguhnya. Peran rakyat bukan sekadar penonton pasif yang disuguhi adu otot antar-aparat. Kita tidak membutuhkan Macan yang paling kencang meraung di media, atau Singa dengan surai paling lebat di ruang publik. Yang dibutuhkan bangsa ini sangat sederhana: penegak hukum yang sadar penuh bahwa gaji, fasilitas, dan kewenangan mereka dibiayai oleh pajak rakyat untuk menegakkan keadilan, bukan untuk memelihara gengsi sektoral.

Apabila Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK mampu kembali beroperasi pada relnya masingmasing serta tegak lurus pada Pancasila dan UUD 1945, maka "Macan" dan "Singa" tidak akan lagi menakutkan sebagai dua pemangsa yang saling menerkam. Keduanya akan dicatat sejarah sebagai dua penjaga rimba hukum yang berdiri gagah berdampingan, memastikan hukum tetap menjadi panglima (supremacy of law), dan memastikan rakyatnya dapat hidup tenteram serta tidur nyenyak tanpa rasa cemas.

Daftar Pustaka / Referensi Hukum

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Muhammad, Naufal Yusuf Maula. (2025). Hierarki Norma Hukum: Dasar Teori dan Implikasinya dalam Penegakan Hukum. Yogyakarta: Penerbit Anak Hebat Indonesia.

Santoso, Topo. (2026). Pokok-Pokok Hukum Pidana : Sesuai KUHP Nasional & UU Penyesuain Pidana. Depok. Rajawali Pers 

Indonesia Lawyers Club. (17 Juli 2026). POLRI VS KEJAKSAAN: BUKAN CICAK LAWAN BUAYA,           TAPI    MACAN           KETEMU         SINGA             [Video].            YouTube. https://youtu.be/vAHRqYouGRg?si=fxCjMJvWCarHtgo3

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 10A mengenai Kewenangan Supervisi dan Pengambilalihan Perkara)