Jangan Beri Kekuasaan Merampas Aset Tanpa Reformasi Penegak Hukum

Ada harapan baru setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi AMPB yang salah satunya menuntut percepatan pengesahan aturan tersebut. Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam kesempatan itu ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Meminjam pandangan Anthony Giddens (1993), gerakan sosial merupakan upaya kolektif untuk memperjuangkan kepentingan atau mencapai tujuan bersama melalui tindakan kolektif di luar jalur lembaga-lembaga yang telah mapan (established institutions). Dalam kerangka tersebut, aksi masyarakat Pati dapat dipandang sebagai bentuk partisipasi publik yang tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi juga mendorong respons institusional.
Di titik inilah demonstrasi tidak semata-mata dipahami sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah atau parlemen. Aksi publik juga dapat menjadi mekanisme koreksi sosial terhadap agenda kebijakan yang dinilai penting bagi kepentingan masyarakat luas. Ketika aspirasi disampaikan secara tertib dan substansial, sementara lembaga negara merespons melalui komitmen politik dan proses legislasi, gerakan sosial dapat bertransformasi menjadi energi konstruktif dalam demokrasi.
Dokumen Anda
Sudah Patuh?
Tinjau Dokumen menganalisis kepatuhan, mendeteksi kontradiksi internal, dan mengidentifikasi klausa yang hilang dengan kutipan terverifikasi.
Analisis Dokumen SekarangAksi AMPB dan respons DPR terhadap tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa ruang partisipasi masyarakat dan institusi demokrasi semestinya tidak berjalan dalam dua kutub yang berseberangan. Keduanya justru perlu bertemu dalam proses kebijakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Janji pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 patut dilihat sebagai angin segar sekaligus momentum untuk memastikan bahwa tuntutan publik benar-benar diterjemahkan menjadi percepatan pembentukan undang-undang. Tantangannya kini bukan lagi sekadar membuat janji, melainkan memastikan proses legislasi berjalan konsisten, terbuka, dan menghasilkan regulasi yang pasti secara hukum serta efektif dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Jika ditelusuri secara kronologis, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset bukanlah agenda baru. Kajian mengenai rancangan regulasi tersebut telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008. Kajian tersebut diselesaikan pada tahun 2012 dan sejak saat itu telah didorong untuk masuk dalam agenda legislasi prioritas.
Pemberantasan Korupsi
Hari ini, korupsi telah menjalar seperti penyakit kronis, bahkan kerap dipandang telah mencapai “stadium akhir” di negeri ini. Harus diakui, praktik penyalahgunaan kewenangan masih ditemukan di berbagai lini, mulai dari lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum, BUMN, Pemda, BUMD, hingga sektor swasta. Di dalam ruang-ruang tersebut masih terdapat oknum yang menjadikan kekuasaan dan kewenangan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak lagi semata-mata berkaitan dengan besarnya kerugian negara. Praktiknya semakin kompleks, sistematis, dan terorganisasi. Modusnya berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan kompleksitas transaksi keuangan, sementara jaringan yang dibangun semakin sulit ditelusuri. Pada saat yang sama, pemberantasan korupsi kerap berhadapan dengan persoalan kepentingan, relasi kekuasaan, serta keterbatasan instrumen hukum.
Urgensi tersebut juga sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk mengejar dan memberantas korupsi secara serius, bahkan dengan ungkapan akan mengejar koruptor hingga Antartika. Pesan politik tersebut pada akhirnya membutuhkan dukungan instrumen hukum yang memadai.
Itulah mengapa RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi, melainkan instrumen penting untuk memperkuat negara dalam memutus mata rantai keuntungan ekonomi dari tindak pidana. Jika pemerintah ingin membersihkan praktik korupsi dari tubuh pemerintahan, maka keberanian politik tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, penguatan kelembagaan, dan instrumen pemulihan aset yang efektif.
Sederhananya, bicara urgensi dari RUU Perampasan Aset adalah bagaimana cara pemerintah untuk mengejar hasil korupsi yang “dipoles” oleh para koruptor dengan berbagai cara, baik yang bersembunyi di balik harta kekayaan berbentuk aset yang sangat sulit dikembalikan kepada negara, termasuk hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri. Namun, perampasan aset hasil kejahatan belum bisa dilakukan karena belum adanya putusan pengadilan. Artinya, saat ini teknologi yang digunakan oleh koruptor telah melewati berbagai inovasi, bahkan melebihi dari kekuatan hukum yang berlaku di negara kita.
Menimbang RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang dengan menggunakan konsep Non-Conviction Based Forfeiture (NCBAF), yakni mekanisme perampasan aset yang dapat ditempuh tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. Konsep ini penting karena dalam sejumlah perkara, proses pemidanaan tidak selalu dapat dilanjutkan, sementara aset yang diduga berasal dari tindak pidana masih dapat dilacak dan dipulihkan.
Sebenarnya, sistem hukum pidana Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi. Namun, instrumen tersebut pada umumnya masih bertumpu pada rezim pemidanaan konvensional yang bersifat in personam dan conviction-based. Artinya, perampasan aset pada prinsipnya berkaitan dengan proses pidana terhadap orang dan baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi. Undang-undang tersebut juga mengenal mekanisme pembayaran uang pengganti sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Namun, pelaksanaannya tetap berkaitan erat dengan proses pembuktian pidana dan pemidanaan terhadap pelaku.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) memberikan ruang yang relatif lebih luas dalam penelusuran dan perampasan aset. UU TPPU memungkinkan aparat penegak hukum menelusuri harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, sekaligus mengenal mekanisme pembalikan beban pembuktian mengenai asal-usul harta dalam persidangan. Meski demikian, mekanisme tersebut dalam praktiknya masih sangat berkaitan dengan proses penanganan tindak pidana dan belum sepenuhnya ditempatkan sebagai jalur mandiri untuk pemulihan aset.
Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset menjadi penting. Konsep Non-Conviction Based Forfeiture (NCBAF) menawarkan jalur hukum yang memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus sepenuhnya bergantung pada keberhasilan pemidanaan pelaku. Mekanisme semacam ini terutama relevan dalam perkara ketika proses penuntutan tidak dapat dilanjutkan karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diidentifikasi.
Namun, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak berarti mengabaikan sejumlah persoalan mendasar. Justru karena kewenangan negara terhadap harta kekayaan akan diperluas, desain regulasinya harus disusun secara hati-hati. Pertama, perlu ada batas yang tegas mengenai mekanisme pembuktian dan perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah. Perampasan aset tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk mengambil alih harta kekayaan
Kedua, RUU tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai kelembagaan. Siapa yang berwenang mengajukan permohonan perampasan aset, lembaga mana yang melakukan pengelolaan terhadap aset yang telah dirampas, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatannya harus dirumuskan secara tegas. Ketiga, mekanisme pengelolaan dan pengembalian hasil perampasan aset kepada negara harus dibangun secara transparan dan akuntabel. Aset yang berhasil dipulihkan bukan soal angka dalam laporan penegakan hukum, melainkan hak publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Mereformasi Penegak Hukum
Belakangan, kita justru disuguhi kenyataan bahwa korupsi justru masih terjadi di lingkungan penegak hukum sendiri. Modusnya semakin lihai, nilai transaksinya semakin besar, sementara hasil kejahatan disamarkan melalui berbagai cara agar sulit dilacak dan dibuktikan. Maka pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: mungkinkah perampasan aset berjalan efektif tanpa terlebih dahulu membenahi penegakan hukum?
Pertanyaan ini menjadi penting karena kewenangan untuk merampas aset pada akhirnya tetap berada di tangan negara dan dilaksanakan melalui aparat penegak hukum. Ketika kepercayaan publik terhadap aparat sedang menghadapi persoalan, pemberian kewenangan yang semakin besar tanpa diikuti penguatan integritas, transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas justru berpotensi melahirkan persoalan baru.
Jangan sampai kita membangun instrumen hukum yang semakin kuat, tetapi lupa membenahi tangan yang menggunakannya. UU Perampasan Aset yang baik tidak dengan sendirinya melahirkan penegakan hukum yang baik. Sebaliknya, kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana negara dapat mengambil kembali aset hasil kejahatan. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: siapa yang diberi kewenangan untuk merampas, bagaimana kewenangan itu diawasi, bagaimana mencegah konflik kepentingan, dan kepada siapa aparat harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan perampasan?
Keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat kewenangan negara merampas aset, tetapi juga oleh seberapa kuat sistem hukum memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Sebab, masalahnya bukan hanya bagaimana merampas aset dari pelaku kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan merampas itu sendiri tidak berubah menjadi sumber kejahatan baru.
Meaningful Participation
Pada akhirnya, tantangan RUU Perampasan Aset bukan hanya bagaimana memberikan negara kewenangan yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi pada saat yang sama tetap berlandaskan ketentuan hukum.
Karena itu, RUU Perampasan Aset idealnya dibangun di atas dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan HAM. Negara tidak boleh kalah dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi kekuatan negara tersebut juga harus dibatasi oleh hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terakhir, proses penyusunan RUU Perampasan Aset perlu membuka ruang keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Harapannya, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dikawal sebaik-baiknya dengan berlandaskan evidensi dan kajian akademik. Masukan dari sebanyak mungkin kalangan, khususnya para akademisi dan ahli hukum di negeri ini, agar regulasi yang dihasilkan tak hanya kuat secara normatif, tetapi juga memiliki legitimasi akademik, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mampu diterapkan secara efektif dalam praktik.