Dinamika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Menakar Kepastian Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah memberikan kerangka hukum baru yang mengamanatkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari sistem Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang mandiri ini harus sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Merespons mandat konstitusional tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah saat ini tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target pengesahan pada bulan Oktober 2026.
Pemisahan instrumen hukum ini memunculkan urgensi edukasi publik agar masyarakat dapat memahami substansi serta landasan hukum yang akan menjadi pedoman dalam hubungan industrial ke depannya. Pembahasan yang berkembang saat ini idealnya tidak diletakkan pada asumsi sepihak, melainkan difokuskan pada analisis dogmatik hukum mengenai efektivitas penerapan asas keadilan yang diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu, tulisan ini akan menguraikan dinamika pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta kepastian uang pesangon dalam dinamika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Kepastian Status Pekerja: Menelaah Aturan PKWT dan Pekerja Alih Daya

Ilustrasi Pekerja PKWT dan Outsourcing. (Referensi: hukumonline.com)
Pengaturan mengenai batas waktu PKWT dan mekanisme kerja alih daya (outsourcing) merupakan kunci utama yang konstruksi hukumnya sedang dievaluasi ulang dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Secara hierarki, Pasal 56 hingga Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) telah mensyaratkan adanya kepastian batasan waktu dan batasan objektif jenis pekerjaan. Ketegasan batas waktu dalam pasal tersebut memiliki peranan untuk memberikan kepastian status hukum bagi pekerja agar tidak terjebak dalam perpanjangan kontrak tanpa ujung yang merugikan.
Melalui amar putusannya, MK menetapkan penegasan hukum bahwa batas maksimal pelaksanaan PKWT adalah lima tahun, di mana durasi tersebut sudah mencakup keseluruhan masa perpanjangannya. Putusan ini juga mengoreksi kelonggaran norma masa kontrak yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang berisiko menciptakan ketidakpastian kerja. Penetapan batas waktu ini diharapkan mampu menghadirkan stabilitas bagi tenaga kerja sekaligus menjadi parameter ukur yang objektif bagi perusahaan dalam merencanakan produktivitas sumber daya manusianya.
Pada aspek sistem kerja alih daya, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan delegasi kewenangan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pembatasan jenis pekerjaan penunjang. Amanat putusan tersebut merevisi Pasal 81 angka 18 UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang sebelumnya menghapus batasan spesifik mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan oleh perusahaan pemberi kerja. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini dituntut merumuskan batasan teknis secara tepat agar regulasi tersebut dapat melindungi hak normatif tenaga kerja tanpa melumpuhkan efisiensi operasional pada sektor industri padat karya.
Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja dan Keadilan Prosedural
Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi aspek berikutnya yang membutuhkan ketegasan norma guna menjamin tercapainya asas kepastian hukum dan menghindari konflik ketenagakerjaan yang berlarut-larut. Hal ini sejalan dengan Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk mengupayakan segala cara agar PHK tidak terjadi. Dalam putusannya, MK kembali menegaskan asas ultimum remedium di mana pengusaha dilarang memberikan PHK secara sepihak sebelum terbit putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja. (Referensi: finance.detik.com)
Dalam tahap implementasinya, perlindungan prosedural tersebut kerap menghadapi kendala akibat luasnya tafsir terhadap frasa “pelanggaran bersifat mendesak” yang tercantum di dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Celah interpretasi pada ketentuan tersebut kerap menjadi legitimasi bagi pemberhentian seketika, yang berpotensi mencederai hak atas proses hukum yang adil bagi pekerja yang disangkakan melakukan pelanggaran. Mengantisipasi celah tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memikul tanggung jawab untuk merumuskan rincian parameter objektif dan pembatasan indikator pelanggaran mendesak agar keadilan prosedural bagi kedua belah pihak dapat ditegakkan.
Kepastian hukum dalam rezim hukum yang baru juga menuntut agar RUU ini mempertegas kepatuhan perusahaan dalam menunaikan hak upah proses selama tahapan sengketa peradilan masih bergulir. Instrumen hak normatif ini telah diamanatkan dalam Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Akan tetapi, percepatan administrasi peradilan hubungan industrial juga wajib diwujudkan untuk memastikan agar akumulasi beban finansial perusahaan selama masa tunggu persidangan tidak membengkak secara disproporsional.
Ratusan Dokumen,
Satu Tabel.
Tabel Ekstraksi mengubah tumpukan dokumen menjadi spreadsheet yang terstruktur. Ekstrak informasi penting dengan cepat dan akurat.
Mulai EkstraksiStandar Uang Pesangon: Harmonisasi Hak Positif dan Mitigasi Bisnis
Komponen uang pesangon merupakan instrumen perlindungan sosial paling mendasar bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya terputus akibat program restrukturisasi atau efisiensi korporasi. Menanggapi polemik kompensasi, MK menetapkan tafsir hukum bahwa besaran uang pesangon merupakan standar perlindungan minimum yang perhitungannya wajib merujuk pada ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) UU Ketenagakerjaan. Konstruksi norma ini menegaskan bahwa standar kompensasi minimum adalah kewajiban yang tidak dapat direduksi melalui kesepakatan internal semata dengan dalih penyesuaian neraca keuangan.
Secara filosofis, jaminan hak atas pesangon dirancang untuk menopang kelangsungan daya beli pekerja agar tetap mampu mempertahankan standar hidup layak pasca kehilangan sumber penghasilan utamanya. Meskipun demikian, dari perspektif hukum bisnis dan keberlanjutan usaha, kalangan pelaku industri menyatakan pentingnya perumusan skema mitigasi finansial yang terukur di dalam naskah rancangan undang-undang. Tanpa adanya mitigasi hukum yang jelas, kewajiban pembayaran pesangon secara masif di tengah resesi ekonomi dinilai berisiko mengancam likuiditas perusahaan yang dapat berujung pada penyusutan lapangan kerja berskala luas.

Ilustrasi Pemberian Pesangon Pasca-PHK. (Referensi: cnbcindonesia.com)
Guna menghadirkan jalan tengah yang solutif, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disarankan untuk mampu mengintegrasikan kewajiban pembayaran pesangon dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Kehadiran instrumen perlindungan sekunder yang diselenggarakan melalui sistem jaminan sosial nasional ini memegang peran strategis dalam mendistribusikan beban secara proporsional. Desain harmonisasi hukum tersebut diyakini mampu menjaga stabilitas bisnis perusahaan sekaligus memberikan kepastian bahwa hak-hak normatif pekerja tetap tertunaikan secara penuh.
Quo Vadis RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Menakar Arah Keadilan Industrial

Tangkapan Layar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. (Referensi: mkri.id)
Arah kebijakan dan materi muatan dari hukum ketenagakerjaan ini harus senantiasa merujuk pada sumber hukum tertinggi, yaitu Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dasar hukum tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, serta berhak atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.Oleh karena itu, tingkat keberhasilan penyusunan regulasi ini tidak diukur dari cepatnya proses ketok palu, melainkan dari kedalaman materinya dalam mengakomodasi kesetaraan hukum antara entitas pemberi kerja dan penerima kerja.
Proses perumusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh lembaga legislatif merupakan momentum komitmen negara terhadap integritas penegakan hukum hubungan industrial di Indonesia. Kerangka perundang-undangan ini dituntut untuk mampu memberikan kepastian hukum yang dapat menjaga iklim kemudahan berinvestasi tanpa harus mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi pekerja. Melalui perdebatan akademis dan penyelarasan pasal yang matang, RUU ini diharapkan menjadi regulasi yang solid dalam menciptakan ekosistem hubungan industrial yang berkepastian hukum, berkeadilan, dan bermartabat.
Referensi
Buku
Uwiyono, Aloysius, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryandono, dan Melania Kiswandari. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Edisi 2, Rajawali Pers, Jakarta, 2020.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Edisi 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Artikel Jurnal
Ardelia, Talita Adwa, Muhammad Alldo Hibahtillah, Syarah Adilla Imon, Galuh Prima Ningrum, Ratih Damayanti, Rizqan Naelufar, Muhammad Fariz Nur Agung, dan Ailia Nur Aini. “Analisis Kedudukan Pekerja Outsourcing: Kajian Terhadap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023”. Media Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 4, 2024. Doi: 10.5281/zenodo.14189254.
Hasanah, Sitti Shollawatun, dan Sulistina. “Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023”. AHKAM: Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, Vol. 4, No. 4, 2025. Doi: 10.58578/ahkam.v4i4.7628.
Oktawila, Denok, Himawan Estu Bagijo, dan Tanudjaja. “Laporan Hasil Penelitian Pengembangan Hukum: Implikasi Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan Berdasar UU Nomor 6 Tahun 2023”. Jurnal Media Informatika, Vol. 6, No. 3, 2025. Doi: 10.55338/jumin.v6i3.5913.
Pribadi, Probo. “Analisis Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja”. Milthree Law Journal, Vol. 2, No. 2, 2025. Doi: 10.70565/mlj.v2i2.33.
Rusyiana, Ilma Amalia, Nor Isma, Widi Pandu Ardiyanto, Muhammad Wahyu Fahmi, Dina Mawaddah, dan Dwi Noviarani. “Analisis Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023: Implikasi Terhadap Perlindungan Hak Pekerja di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 11, No. 7, 2025. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/10765.
Tsarwa, Nashifa, Ahmad Fadhil Ubaidillah, dan Jeremia Hamonangan Siagian. “Analisis Yuridis atas Pelanggaran Bersifat Mendesak sebagai Dasar Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan”. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial, dan Politik, Vol. 2, No. 4, 2025. Doi: 10.62383/demokrasi.v2i4.1296.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647).
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649).
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Artikel Daring
Amelia, Citra. “DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Poin Buruh”. Peradaban.id. 31 Agustus 2026. https://peradaban.id/dpr-pemerintah-bahas-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan. Diakses pada 7 September 2026.
Argawati, Utami. “Kabulkan Sebagian, MK Minta UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja”. Mahkamah Konstitusi RI. 31 Oktober 2024. https://mkri.id/berita/kabulkan-sebagian,-mk-minta-uu-ketenagakerjaan-dipisahkan-dari-uu-cipta-kerja-21782. Diakses pada 5 September 2026.
Febriani, Lita. “Apindo Soroti 4 Isu di RUU Ketenagakerjaan yang Ditargetkan Rampung Oktober”. Tribunnews.com. 1 September 2026. https://www.tribunnews.com/bisnis/7876490/apindo-soroti-4-isu-di-ruu-ketenagakerjaan-yang-ditargetkan-rampung-oktober. Diakses pada 5 September 2026.
Kontributor Karawang. “Asmat Serum: Jangan Hanya Ganti Nama, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Benar-Benar Lindungi Buruh”. KPonline. 2 September 2026. https://www.koranperdjoeangan.com/asmat-serum-jangan-hanya-ganti-nama-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-harus-benar-benar-lindungi-buruh/. Diakses pada 5 September 2026.
Mardiansyah, Diki. “Apindo Soroti Aturan Outsourcing hingga PHK dalam RUU Ketenagakerjaan”. kontan.co.id. 1 September 2026. https://industri.kontan.co.id/news/apindo-soroti-aturan-outsourcing-hingga-phk-dalam-ruu-ketenagakerjaan. Diakses pada 6 September 2026.
Safitri, Aulia. “Pesangon Karyawan: Cara Hitung dan Aturan Terbaru yang Dicari”. Itera Blog. 3 September 2026. http://blog.itera.ac.id/pesangon-karyawan-cara-hitung-dan-aturan-terbaru-yang-dicari/. Diakses pada 6 September 2026.
Sutrisna, Tria, dan Jessi Carina. “DPR Kebut Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Draf Ditargetkan Rampung Awal Oktober”. KOMPAS.com. 13 Agustus 2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/13/18580781/dpr-kebut-penyusunan-ruu-ketenagakerjaan-draf-ditargetkan-rampung-awal. Diakses pada 5 September 2026.