Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.611

Total Peraturan

3.701

Berlaku

648

Tidak Berlaku

75

Diterbitkan 2026

629

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3101-3110 dari 4.611 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.01/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan4 Feb 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara3 Feb 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan3 Feb 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak Pada Kementerian Kesehatan3 Feb 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Akuntan Beregister Negara3 Feb 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.011/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/pmk.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak30 Jan 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.07/2012 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 201329 Jan 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/pmk.07/2013 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 201329 Jan 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.07/2012 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 201329 Jan 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.07/2013 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 201329 Jan 2014

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.