Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

6.399

Total Peraturan

5.716

Berlaku

671

Tidak Berlaku

32

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3021-3030 dari 6.399 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1986 Tentang Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi10 Feb 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Binjai, Daerah Kabupaten Tingkat Ii Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Deli Serdang6 Feb 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu6 Feb 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Batang Hari4 Feb 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tegal4 Feb 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum (perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan4 Feb 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah 44-197022 Jan 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap16 Jan 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bandung dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bandung ke Kota Seroang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bandung16 Jan 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang16 Jan 1986

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.