Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.259

Total Peraturan

4.580

Berlaku

671

Tidak Berlaku

29

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3621-3630 dari 5.259 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (p.n.p.r. Daya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)22 Jul 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)22 Jul 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Dirga Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) 9 Jul 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Pantja Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) 9 Jul 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Cipta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) 9 Jul 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) 9 Jul 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1971 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1970/1971 Kepada Tahun Anggaran 1071/1972 29 Jun 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1971 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara, "bio Farma" (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1971, No. 101) 29 Jun 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Perikatan Negara Sulawesi Utara/tengah 29 Jun 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1971 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23) 15 Jun 1971

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.