Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3651-3660 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Boma, Perusahaan Negara (p.n.) Bisma dan Perusahaan Negara (p.n.) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) 12 Jan 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Sabang Merauke, Pn. Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) 12 Jan 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit11 Jan 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah17 Des 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1970 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "primisima" Disingkat P.t. "primisima" 26 Nov 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970 Tentang Pemisahan Kekayaan Negara untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "jakarta Llyod" 23 Nov 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/tengah 19 Nov 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 Tentang Perubahan/penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 14 Nov 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1970 Tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pertamina Gulf Industrial Processing 14 Nov 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1970 Tentang Penjelesaian Hak Pemilikan N.v. Alibsjah Trading Company14 Nov 1970

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.