Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.019

Total Peraturan

4.348

Berlaku

671

Tidak Berlaku

18

Diterbitkan 2026

456

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4331-4340 dari 5.019 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarga-negaraan (undang-undang No. 2 Tahun 1958, Lembaran-negara 1958 No. 5) 26 Mei 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1959 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1958 Tentang Pemberian Sokongan Kepada Sekolah Nasional Partikelir 26 Mei 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1959 Tentang Pengubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1956 2 Mei 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/atau Gas Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi 2 Mei 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi 25 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1959 Tentang Pengeluaran Kertas Perbendaharaan untuk Tahun 195917 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1958 Tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi 17 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tunjangan Daerah Tidak Aman Kepada Pegawai Negeri Sipil 17 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah 17 Apr 1959

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio