Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2981-2990 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (persero)pt.sasana Bhanda,serta Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (bonded Zone)6 Mei 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 Tentang Kawasan Berikat (bonded Zone)6 Mei 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 Tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing6 Mei 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 Tentang Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (staatsblad Tahun 1937 Nomor 184)6 Mei 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1986 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Bank Pembangunan Asia21 Apr 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang 3-198514 Apr 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan4 Apr 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 Tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri2 Apr 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 Tentang Tarif Biaya Tera22 Mar 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Simalungun10 Mar 1986

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.