Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3681-3690 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969 29 Jun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 Tentang Koordinasi Pengawasan Orang Asing yang Berkunjung di Indonesia dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari 29 Jun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 15 Tahun 1969 Tentang pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat dan Undang-undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk Daerah Propinsi Irian Barat17 Jun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Mega Electro (mesin dan Gaja Electro) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) 16 Jun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Percetakan, Penerbitan Dan Pabrik Tinta Gita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)16 Jun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1970 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (lembaran-negara Tahun 1957 No. 76), Sebagai Undang-undang 16 Jun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "krosok Ordonnantie 1937" (staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-undang 16 Jun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum "otorita Jatiluhur"23 Mei 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan23 Mei 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1970 Tentang Dewan Pers21 Mei 1970

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.