Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3771-3780 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara)13 Apr 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil 27 Mar 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1968 Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 dan yang Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.l.n. No. 2840)27 Mar 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1968 Tentang Pembubaran B.p.u. P.p.n. Gula dan Karung Goni, B.p.u. P.p.n. Karet, B.p.u. P.p.n. Aneka Tanaman dan B.p.u. P.p.n. Tembakau 27 Mar 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 Tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/wakil Ketua Serta Anggota D.p.r.g.r.27 Mar 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.p.r.s. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 dan Telah Dirobah dan Ditambah Terachir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)27 Mar 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 No 29, Tambahan Lembaran Negara No. 2837) Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia 27 Mar 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.p.r.g.r. Sebagaimana Diatur dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (lembaran-negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)27 Mar 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penarikan Urusan Kehutanan dari Daerah Kehutanan Kabupaten ke Propinsi di Wilayah Indonesia Bagian Timur 28 Feb 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968) Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 No. 5)21 Feb 1968

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.