Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.019

Total Peraturan

4.348

Berlaku

671

Tidak Berlaku

18

Diterbitkan 2026

456

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4471-4480 dari 5.019 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer1 Apr 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer28 Mar 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1957 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 72) yang Telah Diperpanjang Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah N0.35 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 80)25 Mar 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Susunan Tingkat Pengajaran Pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada25 Mar 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pemberian Tunjangan Kejuruan12 Mar 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 17) Tentang Peraturan Pemberian Sokongan Kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.i.s./bekas Anggota T.n.i1 Mar 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1957 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (lembaran-negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 19571 Mar 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1957 Tentang Penurunan Porto Bagi Pengiriman Surat Kabar dan Lampiran dan Pengubahan Lebih Lanjut "algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (postverordening 1935, Lembaran-negara 1934 No. 721)1 Mar 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 Tentang Pembebasan dari Bea Masuk Atas Dasar Hubungan Internasional1 Mar 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 Tentang Penyerahan Pajak Negara Kepada Daerah6 Feb 1957

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.