Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.038

Total Peraturan

4.359

Berlaku

671

Tidak Berlaku

29

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4461-4470 dari 5.038 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Lebih Lanjut "internationale Postverordening 1948" (staatsblad 1949 No. 76), Sebagaimana Telah Kerap Kali Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1953 No. 13)11 Sep 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1957 Tentang Perubahan "postbesluit Dienststukken 1935"11 Sep 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa-madura11 Sep 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1957 Tentang Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian11 Sep 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1957 Tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan7 Sep 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1957 Tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum7 Sep 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1957 (lembaran-negara No. 85 Tahun 1957) Tentang Dasar-dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah7 Sep 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957 Tentang Dasar-dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah23 Agt 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1957 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No.18 Tahun 1953 dan No. 12 Tahun 19549 Agt 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 29) dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional Kepada Menteri Urusan Veteran6 Agt 1957

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap - Justisio