Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.013

Total Peraturan

4.342

Berlaku

671

Tidak Berlaku

12

Diterbitkan 2026

455

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4641-4650 dari 5.013 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1953 Tentang Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah11 Mei 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953 tentang Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya9 Mei 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1953 Tentang Pepencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (lembaran-negara Nomor 28 Tahun 1953 ) dan Penetapan Pengubahan "jachtverordening Java En Madoera 1940" (staatsblad 1940 Nr. 247)9 Mei 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari4 Mei 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil16 Apr 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang Dapat Diberikan Berturut-turut Kepada Bekas Presiden/wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia11 Apr 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1953 Tentang Pengubahan Beberapa Pasal dari Reglemen Dewan-dewan Perumahan yang Tercantum dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah yang Terakhir dengan Keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nomor 21710 Apr 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri11 Mar 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 tentang Perubahan "Jachtverordening Java En Madura 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247)11 Mar 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1953 Tentang Perubahan Peraturan Peraturan Penyelenggaraan "ordonnantie Op De Loon Belasting"26 Feb 1953

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.