Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.013

Total Peraturan

4.342

Berlaku

671

Tidak Berlaku

12

Diterbitkan 2026

455

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4631-4640 dari 5.013 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1953 Tentang Penambahan Tugas dan Penambahan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan7 Sep 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1953 Tentang Penambahan dalam Ketentuan Tentang Tugas dan Urusan Daerah-daerah Otonom Kabupaten, Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan di Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan7 Sep 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1953 Tentang Penetapan Kedudukan Pegawai Pada Jawatan Kereta Api, yang Berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir7 Agt 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1953 Tentang Tarip Ongkos-ongkos dalam Ordonansi 17 Desember 1909 (staatsblad 1909 Nomor 584)29 Jul 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953 Tentang Penunjukan Rumah-rumah Sakit Partikelir yang Merawat Orang-orang Miskin dan Orang-orang yang Kurang Mampu17 Jul 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1953 Tentang Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru13 Jul 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (yogyakarta) Tentang Sumpah dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-daerah Otonom di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur7 Jun 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1953 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian dari Pekerjaan untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil28 Mei 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Peraturan Pembungkusan Bahan-bahan Pembeku Karet21 Mei 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1953 Tentang Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Menteri Republik Indonesia18 Mei 1953

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.