Blog/Hub

Peraturan Presiden (Perpres) dalam data

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

2.667

Total Peraturan

2.529

Berlaku

138

Tidak Berlaku

14

Diterbitkan 2026

204

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2581-2590 dari 2.667 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1963 Tentang Pemberian Perbaikan-penghasilan/penghasilan Peralihan Kepada Bekas Pegawai Negeri Sipil/anggota Kepolisian negara Serta Janda dan Anak Yatim-piatunya 13 Mei 1963
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 Tentang Distribusi Bahan/barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri 13 Mei 1963
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Irian Bhakti7 Mei 1963
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Peraturan Mengenai Status dan Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Kepolisian di Propinsi Irian Barat 25 Apr 1963
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1963 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Irian Barat untuk Masa 1 Mei - 31 Desember 1963 11 Apr 1963
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-peraturan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1962 (disempurnakan) Masing-masing Tentang Pokok-pokok Organisasi dan Pedoman Kerja Adminstratif (peraturan Tata-tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi 7 Jan 1963
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Panca Dharma Bakti16 Agt 1962
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Pedoman Kerja Adminstratif (peraturan Tata Tertib) Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi 27 Jul 1962
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi 27 Jul 1962
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1962 Tentang Pembubaran Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara5 Mei 1962

Butuh bantuan memahami Peraturan Presiden?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, seperti Undang-Undang, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat yang diberikan.

Peraturan Presiden diterbitkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga yang menerbitkan adalah pemerintah pusat melalui Presiden.

Anda dapat mencari Peraturan Presiden melalui berbagai sumber resmi. Cara paling umum adalah melalui situs web Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak platform hukum online terpercaya yang juga menyediakan akses ke Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden mulai berlaku setelah diundangkan. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam Peraturan Presiden itu sendiri. Umumnya, peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden, akan berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu sejak diundangkan, yang disebut masa 'stantum', kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan tersebut.

Ya, terdapat beberapa database online yang menyediakan akses ke Peraturan Presiden. Basis data ini dikelola oleh lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan salinan resmi Peraturan Presiden di situs web mereka, yang memungkinkan pencarian berdasarkan nomor, tahun, atau kata kunci.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan proses pembentukannya. Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang atau menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga kedudukannya berada di bawah Undang-Undang.