Blog/Hub

Peraturan Presiden (Perpres) dalam data

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

2.667

Total Peraturan

2.529

Berlaku

138

Tidak Berlaku

14

Diterbitkan 2026

204

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

361-370 dari 2.667 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah 20 Feb 2023
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2o2o Tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 20 Feb 2023
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pdtunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 20 Feb 2023
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas16 Feb 2023
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara30 Jan 2023
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kementerian Agama26 Jan 2023
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Subbidang Energi Baru Terbarukan26 Jan 2023
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat20 Jan 2023
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Nice Agreement Concerning The International Classification of Goods and Services For The Purposes of The Registration of Marks (persetujuan Nice Mengenai klasifikasi Internasional Atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek)20 Jan 2023
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2o2o Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak19 Jan 2023

Butuh bantuan memahami Peraturan Presiden?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan ini dibuat untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, seperti Undang-Undang, atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan amanat yang diberikan.

Peraturan Presiden diterbitkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penerbitan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lembaga yang menerbitkan adalah pemerintah pusat melalui Presiden.

Anda dapat mencari Peraturan Presiden melalui berbagai sumber resmi. Cara paling umum adalah melalui situs web Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak platform hukum online terpercaya yang juga menyediakan akses ke Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden mulai berlaku setelah diundangkan. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam Peraturan Presiden itu sendiri. Umumnya, peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden, akan berlaku setelah melewati jangka waktu tertentu sejak diundangkan, yang disebut masa 'stantum', kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan tersebut.

Ya, terdapat beberapa database online yang menyediakan akses ke Peraturan Presiden. Basis data ini dikelola oleh lembaga pemerintah seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan salinan resmi Peraturan Presiden di situs web mereka, yang memungkinkan pencarian berdasarkan nomor, tahun, atau kata kunci.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan proses pembentukannya. Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara itu, Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang atau menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga kedudukannya berada di bawah Undang-Undang.