Blog/Hub

Peraturan Bank Indonesia (BI) Dalam Data

Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan mengikat secara umum. Sebagai bank sentral Republik Indonesia, BI memiliki kewenangan khusus untuk menerbitkan regulasi ini guna melaksanakan tugas-tugasnya demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

918

Total Peraturan

624

Berlaku

294

Tidak Berlaku

3

Diterbitkan 2026

119

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

891-900 dari 918 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/4/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal11 Feb 2000
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/3/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program1 Feb 2000
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/2/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Penatausahaan dan Perdagangan Obligasi Pemerintah21 Jan 2000
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/1/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)14 Jan 2000
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/12/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Uang Rupiah Khusus (Commermorative)29 Des 1999
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/13/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Seri "For The Children of The World" Tanda Tahun 199929 Des 1999
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/11/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Fasilitas Khusus dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum yang Disebabkan Masalah Komputer Tahun 200022 Des 1999
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi3 Des 1999
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank28 Okt 1999
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/8/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 199919 Okt 1999

Butuh bantuan memahami Peraturan Bank Indonesia?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia. PBI ini bersifat mengikat secara umum dan berfungsi sebagai instrumen hukum untuk melaksanakan tugas-tugas Bank Indonesia dalam menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, yang meliputi stabilitas harga, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Lembaga yang berwenang menerbitkan Peraturan Bank Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) itu sendiri. Sebagai bank sentral, BI memiliki mandat konstitusional dan undang-undang yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menetapkan berbagai kebijakan dan peraturan, termasuk PBI, guna mencapai tujuan menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan Indonesia.

Anda dapat mengakses database Peraturan Bank Indonesia melalui situs web resmi Bank Indonesia. Biasanya, terdapat bagian khusus yang menyediakan kumpulan seluruh PBI yang pernah diterbitkan. Anda bisa mencarinya berdasarkan nomor PBI, tahun, atau kata kunci terkait topik yang Anda minati, sehingga memudahkan pencarian informasi yang relevan.

Peraturan Bank Indonesia memiliki keberlakuan yang luas dan mengikat seluruh entitas serta individu yang terkait dengan sektor keuangan di Indonesia. Hal ini mencakup bank, lembaga keuangan non-bank, pelaku pasar, hingga masyarakat umum dalam lingkup tertentu yang diatur oleh PBI tersebut. Kepatuhan terhadap PBI adalah kewajiban hukum.

Perbedaan mendasar antara Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terletak pada cakupan kewenangan masing-masing lembaga. PBI fokus pada kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan secara makro, sementara peraturan OJK lebih spesifik mengatur industri jasa keuangan (perbankan, pasar modal, IKNB) secara mikro untuk perlindungan konsumen.

Ya, sebagian besar Peraturan Bank Indonesia yang bersifat publik dan mengatur ketentuan umum telah tersedia untuk diakses oleh masyarakat luas. Bank Indonesia menyediakan akses terhadap peraturan-peraturan tersebut melalui kanal resminya. Informasi yang bersifat rahasia atau terkait operasional internal BI biasanya tidak dipublikasikan.